Kabupaten Temanggung Mendapatkan Kenaikan UMK untuk Tahun 2023 Sesuai Pengumuman Gubernur Jateng

- 12 Desember 2022, 08:54 WIB
Kabupaten Temanggung Mendapatkan Kenaikan UMK untuk Tahun 2023 Sesuai Pengumuman Gubernur Jateng
Kabupaten Temanggung Mendapatkan Kenaikan UMK untuk Tahun 2023 Sesuai Pengumuman Gubernur Jateng /Instagram /@pemkabtmg/

INFOTEMANGGUNG.COM – Gubernur Ganjar Pranowo memberikan pengumuman terkait besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk wilayah Jawa Tengah pada tahun 2023 pada 7 Desember 2022.

Dalam pengumuman tersebut, Kabupaten Temanggung mendapatkan kenaikan besaran UMK untuk tahun 2023 jika dibandingkan dengan UMK pada tahun sebelumnya.

Baca Juga: Dinperinaker Bocorkan Nominal Usulan Kenaikan UMK Temanggung 2023, Hasil Rapat dan Diskusi Bersama

Ganjar menyampaikan bahwa penetapan besaran UMK tersebut didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 yang sudah memperhatikan berbagai aspek.

“Penetapan UMK memperhatikan inflasi Provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nila alfa,” tutur Ganjar sebagaiamana dikutip INFOTEMANGGUNG.COM dalam postingan akun Instagram @pemkabtmg pada 12 Desember 2022.

Kabupaten Temanggung mendapatkan UMK tahun 2023 sebesar Rp2.027.569,32. Dengan kata lain mengalami kenaikan sebesar Rp139.737,21 jika dibandingkan dengan UMK tahun sebelumnya.

Ganjar juga sempat menjelaskan bahwa nilai alfa itu sendiri merupakan suatu indeks yang memberikan gambaran terhadap kontribusi tenaga kerja dalam pertumbuhan ekonomi yang memiliki rentang nilai 0,10 hingga 0,30.

Baca Juga: UMP Jawa Tengah 2023 Naik 10%, Inilah Perhitungan UMK Temanggung

“Penentuan nilai alfa harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja. Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum, menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistic,” ucapnya.

Halaman:

Editor: Rian Dwi Atmoko

Sumber: Instagram @pemkabtmg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x