Dinperinaker Bocorkan Nominal Usulan Kenaikan UMK Temanggung 2023, Hasil Rapat dan Diskusi Bersama

- 1 Desember 2022, 15:12 WIB
Dinperinaker Bocorkan Nominal Usulan Kenaikan UMK Temanggung 2023, Hasil Rapat dan Diskusi Bersama
Dinperinaker Bocorkan Nominal Usulan Kenaikan UMK Temanggung 2023, Hasil Rapat dan Diskusi Bersama /instagram.com @pemkabtmg/

 

INFOTEMANGGUNG.COM - Pemerintah Kabupaten yang diwakili Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) dan Dewan Pengupahan Temanggung melaksanakan rapat dan diskusi bersama di Kompleks Kantor Bupati Temanggung pada Rabu, 30 November 2022.

Rapat dan diskusi bersama ini dilakukan untuk membahas tentang kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) pada tahun 2023.

Baca Juga: Rayakan HUT Temanggung Ke-188, Seribu Pelajar Mempersembahkan Tarian Kuda Lumping

Kepala Dinperinaker Agus Sarwono yang tampak hadir dalam acara mengatakan bahwa kegiatan ini sebagai wujud tindak lanjut untuk menemukan kesepakatan rekomendasi serta usulan terkait UMK kabupaten Temanggung 2023 mendatang.

“Pada hari ini, tanggal 30 November 2022, kami Dewan Pengupahan Kabupaten Temanggung telah mengadakan rapat, di mana dalam rapat ini adalah untuk mengusulkan rekomendasi Pak Bupati kepada Gubernur Jawa Tengah untuk UMK Temanggung Tahun 2023,” terang Agus Sarwono seperti dinukil INFOTEMANGGUNG.COM dari temanggungkab.go.id. 

Hal tersebut dilakukan menyusul penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah oleh Ganjar Pranowo pada 28 November 2022 lalu.

Baca Juga: Kontingen Temanggung Sabet Tiga Piala Ajang Jambore Pemuda Jawa Tengah 2022

Menurut Agus, dalam hal ini pemerintah kabupaten akan menyampaikan usulan kenaikan UMK Temanggung kepada Gubernur Jawa Tengah sebanyak 8,01% atau sekitar Rp2.039.066,22.

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: temanggungkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x