UMP Jawa Tengah 2023 Naik 10%, Inilah Perhitungan UMK Temanggung

- 23 November 2022, 16:48 WIB
UMP Jawa Tengah 2023 Naik 10%, Inilah Perhitungan UMK Temanggung
UMP Jawa Tengah 2023 Naik 10%, Inilah Perhitungan UMK Temanggung /pexels.com/Ahsanjaya/

 

INFOTEMANGGUNG.COM – Upah Minimum Provinsi (UMP) telah diumumkan akan naik, dengan maksimal persentase adalah 10 persen.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan bahwa upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten dan kota (UMK) naik maksimal 10 persen.

Baca Juga: Sempat Populer Lalu Mati Suri, Kopi Temanggung Kini Jadi Idola Para Barista

Aturan UMK ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Penetapan UMP didasari pada perhitungan nilai upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu. Sementara itu, penetapan UMK dapat dilakukan setelah ditetapkannya UMP.

Penetapan UMP Jawa Tengah ini sudah resmi diumumkan pada tanggal 21 November 2022 yaitu pada persentase 10 persen.

Dalam Pasal 7 Permenaker No.18/2022 disebutkan bahwa kenaikan upah minimum (UM) dipatok tidak boleh lebih dari 10 persen.

"Kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, mohon dipertimbangkan dengan matang agar bisa diakomodir untuk (usulan) kenaikan UMK 13 persen itu," kata Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jateng, Aulia Hakim pada Jumat, 21 November 2022.

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: tentangkita.co


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x