Cryptocurrency tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.
- Peraturan Bappebti No. 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto
Peraturan ini mengatur bahwa aset kripto seperti Bitcoin dan Ethereum dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto yang telah ditetapkan oleh Kepala Bappebti.
Pasal 1 ayat (1) peraturan ini menyebutkan bahwa perdagangan aset kripto hanya dapat dilakukan di pasar fisik aset kripto yang telah ditetapkan oleh Bappebti.
Sanksi Penggunaan Cryptocurrency sebagai Alat Pembayaran
Penggunaan cryptocurrency sebagai alat pembayaran di Indonesia dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Mata Uang dan peraturan terkait lainnya:
PJP (Penyelenggara Jasa Pembayaran) yang melanggar bisa dikenakan sanksi administratif berupa:
- Teguran;
- Penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan;
- Pencabutan izin sebagai PJP.