Jelaskan Apakah Cryptocurrency/Aset Kripto Termasuk Sebagai Surat Berharga, Mengapa Demikian

- 22 Mei 2024, 14:49 WIB
Jelaskan Apakah Cryptocurrency/Aset Kripto Termasuk Sebagai Surat Berharga, Mengapa Demikian
Jelaskan Apakah Cryptocurrency/Aset Kripto Termasuk Sebagai Surat Berharga, Mengapa Demikian /Pexels.com /Worldspectrum/

Pidana: Setiap orang yang tidak menggunakan Rupiah dalam transaksi pembayaran atau transaksi keuangan lainnya dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 juta.

Baca Juga: Analisa Apakah Peristiwa yang Terjadi di Wilayah Pelestina Termasuk dalam Kejahatan Kemanusiaan dan Kejahatan

Jadi, itulah contoh jawaban terkait penggunaan apakah Cryptocurrency/Aset Kripto di Indonesia.***

 

Disclaimer:

Kebenaran jawaban diatas tidak mutlak. Jawaban tersebut bersifat terbuka sehingga bisa dieksplorasi lagi lebih lanjut.

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah