Pidana: Setiap orang yang tidak menggunakan Rupiah dalam transaksi pembayaran atau transaksi keuangan lainnya dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 juta.
Jadi, itulah contoh jawaban terkait penggunaan apakah Cryptocurrency/Aset Kripto di Indonesia.***
Disclaimer:
Kebenaran jawaban diatas tidak mutlak. Jawaban tersebut bersifat terbuka sehingga bisa dieksplorasi lagi lebih lanjut.