Jelaskan Apakah Cryptocurrency/Aset Kripto Termasuk Sebagai Surat Berharga, Mengapa Demikian

- 22 Mei 2024, 14:49 WIB
Jelaskan Apakah Cryptocurrency/Aset Kripto Termasuk Sebagai Surat Berharga, Mengapa Demikian
Jelaskan Apakah Cryptocurrency/Aset Kripto Termasuk Sebagai Surat Berharga, Mengapa Demikian /Pexels.com /Worldspectrum/

Soal Lengkap

Cryptocurrency/Aset Kripto seperti Bitcoin dan Etherium makin digemari masyarakat dalam kegiatan ekonomi.

Aset digital yang dibangun dalam sistem blockchain ini telah legal diperdagangkan di Indonesia.

Jelaskan apakah Cryptocurrency/Aset Kripto termasuk sebagai surat berharga, mengapa demikian dan sebutkan dasar hukumnya?

Contoh Jawaban

Cryptocurrency/Aset Kripto seperti Bitcoin dan Ethereum semakin digemari masyarakat dalam kegiatan ekonomi.

Aset digital yang dibangun dalam sistem blockchain ini telah legal diperdagangkan di Indonesia.

Namun, pertanyaan yang muncul adalah apakah Cryptocurrency/Aset Kripto termasuk sebagai Surat Berharga, dan apa dasar hukumnya?

Apakah Cryptocurrency/Aset Kripto Termasuk sebagai Surat Berharga?

Mata uang kripto (cryptocurrency) tidak termasuk dalam kategori surat berharga (securities) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah