INFOTEMANGGUNG.COM – Berikut inilah contoh jawaban mengapa rekaman Closed Circuit Television (CCTV) dapat dijadikan sebagai alat bukti di persidangan dan mempunyai kekuatan pembuktian, mengingat bahwa alat bukti dalam hukum acara pidana telah ditentukan secara limitatif pada Pasal 184 KUHAP. Jelaskan pendapat Anda.
Pertanyaan mengapa rekaman Closed Circuit Television (CCTV) dapat dijadikan sebagai alat bukti di persidangan dan mempunyai kekuatan pembuktian ini menarik untuk diulas.
Yuk perhatikan mengapa rekaman Closed Circuit Television (CCTV) dapat dijadikan sebagai alat bukti di persidangan dan mempunyai kekuatan pembuktian ini.
CCTV merupakan singkatan dari Closed Circuit Television, yang berarti kamera ini terhubung ke monitor melalui sinyal.
CCTV ini mampu merekam peristiwa atau kejadian tanpa memerlukan kehadiran operator.
Dengan kemampuan ini, CCTV menjadi perangkat penting dalam keamanan dan pengawasan.
Selain itu, dapat membantu untuk melakukan pemantauan terus-menerus di berbagai lokasi zona berbahaya.
CCTV banyak digunakan di tempat-tempat umum, perkantoran, dan rumah untuk mencegah tindak kriminal serta mendokumentasikan kejadian penting.