INFOTEMANGGUNG.COM – Berikut inilah contoh jawaban jelaskan apakah Cryptocurrency/Aset Kripto termasuk sebagai surat berharga, mengapa demikian dan sebutkan dasar hukumnya?
Pertanyaan apakah Cryptocurrency/Aset Kripto termasuk sebagai surat berharga, mengapa demikian dan sebutkan dasar hukumnya ini menarik untuk dibahas.
Yuk perhatikan apakah Cryptocurrency/Aset Kripto termasuk sebagai surat berharga, mengapa demikian dan sebutkan dasar hukumnya ini.
Baca Juga: Analisa Apakah ICC Memiliki Yurisdiksi Atas Kejahatan Tersebut? Inilah Pembahasannya
Cryptocurrency merupakan mata uang virtual yang keamanannya sudah dijamin dengan kriptografi.
Teknologi ini memastikan bahwa cryptocurrency tidak dapat dipalsukan atau digunakan dua kali secara bersamaan.
Perlu diketahui, adanya kriptografi ini transaksi menjadi sangat aman, sehingga pemilik aset digital ini terlindungi dari risiko pemalsuan atau penggunaan ganda.
Terus apakah Cryptocurrency/Aset Kripto termasuk sebagai surat berharga, mengapa demikian dan sebutkan dasar hukumnya?
Untuk teman-teman yang penasaran, yuk simak contoh jawaban berikut ini.