Jelaskan Apakah Cryptocurrency/Aset Kripto Termasuk Sebagai Surat Berharga, Mengapa Demikian

- 22 Mei 2024, 14:49 WIB
Jelaskan Apakah Cryptocurrency/Aset Kripto Termasuk Sebagai Surat Berharga, Mengapa Demikian
Jelaskan Apakah Cryptocurrency/Aset Kripto Termasuk Sebagai Surat Berharga, Mengapa Demikian /Pexels.com /Worldspectrum/

Cryptocurrency adalah aset digital yang dirancang untuk bekerja sebagai media pertukaran dengan menggunakan kriptografi untuk mengamankan transaksi keuangan, mengontrol penciptaan unit tambahan, dan memverifikasi transfer aset.

Mengapa Cryptocurrency Tidak Dianggap Sebagai Surat Berharga?

Dalam konteks hukum di Indonesia, surat berharga merujuk pada instrumen keuangan seperti saham, obligasi, dan instrumen pasar uang yang merepresentasikan kepemilikan, klaim utang, atau hak lainnya yang diperdagangkan di pasar modal.

Cryptocurrency, di sisi lain, lebih dianggap sebagai komoditas digital atau aset digital yang dapat diperdagangkan tetapi tidak memberikan kepemilikan saham atau klaim utang terhadap entitas tertentu.

Peraturan yang Berlaku:

- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal: UU ini mengatur tentang instrumen keuangan yang termasuk surat berharga seperti saham dan obligasi. Cryptocurrency tidak disebutkan atau diatur dalam UU ini.

- Peraturan Bappebti No. 7 Tahun 2020: Peraturan ini mengatur bahwa cryptocurrency diakui sebagai aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto di Indonesia, bukan sebagai alat pembayaran atau surat berharga.

Dasar Hukum

- Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang

Mata uang yang sah di Indonesia adalah Rupiah. Setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran di Indonesia wajib menggunakan Rupiah.

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah