Jelaskan tentang Kemungkinan atau Ketentuan yg Dapat Membuat Berakhirnya Utang Pajak jika Kondisi Wajib Pajak

- 15 Mei 2024, 13:17 WIB
Jelaskan Tentang Kemungkinan atau Ketentuan yang Dapat Membuat Berakhirnya Utang Pajak jika Kondisi Wajib Pajak!
Jelaskan Tentang Kemungkinan atau Ketentuan yang Dapat Membuat Berakhirnya Utang Pajak jika Kondisi Wajib Pajak! /Pexels.com /cottonbro studio/

Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pasal 20 ayat (1) menyatakan bahwa utang pajak harus dilunasi dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh undang-undang perpajakan.

2. Penghapusan Utang Pajak

Utang pajak dapat dihapuskan oleh negara dalam kondisi tertentu. Penghapusan utang pajak ini biasanya dilakukan jika terdapat alasan-alasan tertentu seperti tidak adanya kemampuan membayar atau bencana alam.

Baca Juga: Berikan Analisa Anda Mengenai Permasalahan yang Timbul Terkait dengan Pengupahan

Dasar Hukum:

UU KUP, Pasal 36 ayat (1) huruf c menyebutkan bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menghapuskan atau mengurangkan utang pajak yang tidak mungkin ditagih lagi karena keadaan memaksa atau keadaan lainnya yang sejenis.

3. Daluwarsa Penagihan Pajak

Utang pajak juga dapat berakhir karena daluwarsa penagihan. Daluwarsa adalah batas waktu dimana utang pajak tidak dapat ditagih lagi oleh negara. Dalam hal perpajakan, daluwarsa penagihan biasanya terjadi setelah jangka waktu tertentu jika tidak ada tindakan penagihan dari otoritas pajak.

Dasar Hukum:

UU KUP, Pasal 22 ayat (1) menyatakan bahwa hak untuk melakukan penagihan pajak, termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan, daluwarsa setelah lewat waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak, kecuali apabila wajib pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

Halaman:

Editor: Mariyani Soetrisno

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah