Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pasal 20 ayat (1) menyatakan bahwa utang pajak harus dilunasi dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh undang-undang perpajakan.
2. Penghapusan Utang Pajak
Utang pajak dapat dihapuskan oleh negara dalam kondisi tertentu. Penghapusan utang pajak ini biasanya dilakukan jika terdapat alasan-alasan tertentu seperti tidak adanya kemampuan membayar atau bencana alam.
Baca Juga: Berikan Analisa Anda Mengenai Permasalahan yang Timbul Terkait dengan Pengupahan
Dasar Hukum:
UU KUP, Pasal 36 ayat (1) huruf c menyebutkan bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menghapuskan atau mengurangkan utang pajak yang tidak mungkin ditagih lagi karena keadaan memaksa atau keadaan lainnya yang sejenis.
3. Daluwarsa Penagihan Pajak
Utang pajak juga dapat berakhir karena daluwarsa penagihan. Daluwarsa adalah batas waktu dimana utang pajak tidak dapat ditagih lagi oleh negara. Dalam hal perpajakan, daluwarsa penagihan biasanya terjadi setelah jangka waktu tertentu jika tidak ada tindakan penagihan dari otoritas pajak.
Dasar Hukum:
UU KUP, Pasal 22 ayat (1) menyatakan bahwa hak untuk melakukan penagihan pajak, termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan, daluwarsa setelah lewat waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak, kecuali apabila wajib pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.