INFOTEMANGGUNG.COM - Teman-teman kali ini kita akan menjawab soal berikan analisis bahwa klausula yang dimaksudkan dalam jawaban no. 1 bahwa Perpu tersebut dibutuhkan.
Ppertanyaan itu muncul sebagai kleanjutan pada masa Pandemi COVID 19 awal tahun 2020 presiden menerbitkan PERPU 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan PANDEMI CORONA VIRUS Disease 2019 ( COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Latar Belakang Terbitnya PERPU 1 Tahun 2020
Pada awal tahun 2020, pandemi COVID-19 mulai menyebar dengan cepat di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Dampaknya tidak hanya pada kesehatan masyarakat tetapi juga pada perekonomian nasional. Pemerintah Indonesia menyadari bahwa diperlukan langkah-langkah luar biasa untuk menangani situasi darurat ini.
Oleh karena itu, Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
PERPU ini kemudian disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan diundangkan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 dengan judul yang sama.
Latar belakang penerbitan PERPU ini didasarkan pada kekhawatiran bahwa kebijakan yang akan dikeluarkan untuk menangani krisis bisa berujung pada kriminalisasi para pengambil kebijakan.