4. Kompensasi Utang Pajak
Wajib pajak dapat mengajukan kompensasi atau pemindahbukuan jika terdapat kelebihan pembayaran pajak pada jenis pajak tertentu yang dapat digunakan untuk melunasi utang pajak pada jenis pajak lainnya.
Dasar Hukum:
UU KUP, Pasal 17 ayat (1) menyebutkan bahwa kelebihan pembayaran pajak dapat dikompensasikan dengan utang pajak yang masih harus dibayar.
5. Pengampunan Pajak
Dalam situasi tertentu, pemerintah dapat memberlakukan program pengampunan pajak (tax amnesty) yang memungkinkan wajib pajak untuk melaporkan dan membayar utang pajak dengan insentif tertentu, seperti pengurangan sanksi administrasi atau penghapusan utang pajak tertentu.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak menyatakan bahwa wajib pajak yang mengikuti program pengampunan pajak dapat memperoleh penghapusan utang pajak tertentu.
6. Pembatalan Surat Ketetapan Pajak
Utang pajak yang ditetapkan melalui surat ketetapan pajak dapat dibatalkan jika ditemukan adanya kesalahan dalam penetapan tersebut. Pembatalan ini dapat dilakukan melalui proses keberatan, banding, atau peninjauan kembali oleh wajib pajak.
Dasar Hukum:
UU KUP, Pasal 36 ayat (1) huruf a menyatakan bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat membetulkan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan.
7. Penyelesaian Melalui Proses Kepailitan
Dalam kondisi wajib pajak dinyatakan pailit oleh pengadilan, utang pajak dapat diselesaikan melalui proses kepailitan. Dalam hal ini, utang pajak akan menjadi salah satu dari kewajiban yang harus diselesaikan dari harta pailit wajib pajak.