Jelaskan tentang Kemungkinan atau Ketentuan yg Dapat Membuat Berakhirnya Utang Pajak jika Kondisi Wajib Pajak

- 15 Mei 2024, 13:17 WIB
Jelaskan Tentang Kemungkinan atau Ketentuan yang Dapat Membuat Berakhirnya Utang Pajak jika Kondisi Wajib Pajak!
Jelaskan Tentang Kemungkinan atau Ketentuan yang Dapat Membuat Berakhirnya Utang Pajak jika Kondisi Wajib Pajak! /Pexels.com /cottonbro studio/

INFOTEMANGGUNG.COM - Teman-teman kita akan melakukan jelaskan tentang kemungkinan atau ketentuan yang dapat membuat berakhirnya utang pajak jika kondisi wajib pajak!

Berakhirnya Utang Pajak: Kemungkinan dan Ketentuan Berdasarkan Kondisi Wajib Pajak

Utang pajak adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh wajib pajak kepada negara.

Baca Juga: PT. Hancur Lebur Membuka Anak Perusahaan Bernama PT. Hancur Bersama dengan Saham Mayoritas 95%, Analisis Kasus

Kemungkinan atau ketentuan yang dapat membuat berakhirnya utang pajak jika kondisi wajib pajak akan kita bahas di bawah ini.

Soal:

Jelaskan tentang kemungkinan atau ketentuan yang dapat membuat berakhirnya utang pajak jika kondisi wajib pajak!

Jawaban:

Dalam hukum perpajakan Indonesia, ada beberapa kondisi dan ketentuan yang dapat menyebabkan berakhirnya utang pajak. Berikut ini penjelasan lengkap mengenai kemungkinan-kemungkinan tersebut beserta dasar hukumnya.

1. Pembayaran Utang Pajak

Cara paling umum untuk mengakhiri utang pajak adalah dengan membayar pajak yang terutang. Ketika wajib pajak melunasi seluruh kewajiban pajaknya, maka utang pajak dianggap selesai.

Halaman:

Editor: Mariyani Soetrisno

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah