INFOTEMANGGUNG.COM - Teman-teman kita akan melakukan jelaskan tentang kemungkinan atau ketentuan yang dapat membuat berakhirnya utang pajak jika kondisi wajib pajak!
Berakhirnya Utang Pajak: Kemungkinan dan Ketentuan Berdasarkan Kondisi Wajib Pajak
Utang pajak adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh wajib pajak kepada negara.
Kemungkinan atau ketentuan yang dapat membuat berakhirnya utang pajak jika kondisi wajib pajak akan kita bahas di bawah ini.
Soal:
Jelaskan tentang kemungkinan atau ketentuan yang dapat membuat berakhirnya utang pajak jika kondisi wajib pajak!
Jawaban:
Dalam hukum perpajakan Indonesia, ada beberapa kondisi dan ketentuan yang dapat menyebabkan berakhirnya utang pajak. Berikut ini penjelasan lengkap mengenai kemungkinan-kemungkinan tersebut beserta dasar hukumnya.
1. Pembayaran Utang Pajak
Cara paling umum untuk mengakhiri utang pajak adalah dengan membayar pajak yang terutang. Ketika wajib pajak melunasi seluruh kewajiban pajaknya, maka utang pajak dianggap selesai.