Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, menyebutkan bahwa pajak merupakan salah satu kewajiban yang harus diselesaikan dari harta pailit.
Kesimpulan: Berakhirnya utang pajak dapat terjadi melalui beberapa mekanisme, antara lain pembayaran, penghapusan, daluwarsa, kompensasi, pengampunan pajak, pembatalan ketetapan pajak, dan penyelesaian melalui proses kepailitan.
Setiap mekanisme ini memiliki dasar hukum yang kuat dalam peraturan perpajakan Indonesia. Pemahaman tentang ketentuan-ketentuan ini sangat penting bagi wajib pajak agar dapat mengelola kewajiban pajaknya dengan baik dan menghindari masalah hukum di masa depan.
Demikianlah jawaban jelaskan tentang kemungkinan atau ketentuan yang dapat membuat berakhirnya utang pajak jika kondisi wajib pajak! Semoga bermanfaat.***
Disclaimer:
Jawaban yang tertera di atas sifatnya tidak mutlak.
Jawaban tersebut bersifat terbuka sehingga bisa dieksplorasi lagi lebih lanjut.