Tahap Pertambangan Mineral Geografi Sesuai dengan UUPP Indonesia

- 12 Maret 2024, 09:13 WIB
Tambang mineral
Tambang mineral /pixabay @stux/

Tahap Kelima, Pengangkutan

Pada tahap ini dibagi menjadi dua jenis. Pertama adalah pengangkutan dari tahap eksploitasi menuju ke tempat pengelolaan dan pemurnian.

Kedua dari pengangkutan dari tempat pengelolaan dan pemurnian menuju ke tempat dimana hasil pemurnian bahan galian atau sumber daya mineral akan diperjual belikan.

Tahap Keenam, Penjualan

Ini adalah hasil akhir dari tahapan pertambangan. Dimana hasil tambang akan diperjualbelikan.

Baca Juga: Bagaimana Proses Terbentuknya Minyak Bumi? Simak Mapel Geografi Ini

Itulah enam tahapan pertambangan sumber daya mineral sesuai dengan UUPP. ***

Dapatkan informasi terbaru terkait dunia pendidikan dengan bergabung di grup telegram kami. Mari bergabung di Grup Telegram dengan cara klik tombol dibawah ini:

Kamu juga bisa request kunci jawaban atau info lainnya dengan topik pendidikan.

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: scrib.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah