Tahap Pertambangan Mineral Geografi Sesuai dengan UUPP Indonesia

- 12 Maret 2024, 09:13 WIB
Tambang mineral
Tambang mineral /pixabay @stux/

INFOTEMANGGUNG.COM – Setiap sumber daya alam memiliki tahapan pertambangan yang berbeda-beda. Termasuk pula untuk tahap pertambangan pada sumber daya mineral.

Baca Juga: Pengertian Sumber Daya Mineral Geografi dan Klasifikasinya Berdasar Peraturan Pemerintah

Untuk pertambangan sumber daya mineral bisa dilihat dari UUPP.

Tahapan Pertambangan

Beberapa langkah dalam pertambangan tidak hanya sekedar diterapkan sesuai dengan ilmu pengetahuan, tapi juga secara hukum.

Bila dilakukan tidak sesuai dengan hukum, maka bisa dianggap sebagai pertambangan ilegal.

Dasar hukum yang mengatur langkah-langkah pertambangan di Indonesia diatur pada pasal 14 UUPP.

Dalam pasal itu berisi mengenai beberapa ketentuan pertambangan, mulai dari tahap penelitian hingga penjualan.

Tahap Pertama, Penyelidikan Umum

Sebelum mengeksplorasi sebagain lahan yang akan digunakan sebagai area tambang harus dilakukan penyelidikan  terlebih dahulu.

Penyelidikan berfungsi untuk memastikan sekaligus membuktikan bahwa ada sumber daya mineral yang terkandung di dalam lahan tersebut.

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: scrib.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x