Tahap Pertambangan Mineral Geografi Sesuai dengan UUPP Indonesia

- 12 Maret 2024, 09:13 WIB
Tambang mineral
Tambang mineral /pixabay @stux/

Proses penyelidikan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam geofisika atau geologi.

Untuk sumber daya mnneral sendiri tidak hanya berada di bawah daratan, tapi juga di area hidrolik, bahkan di udara sekalipun.

Dari proses penyelidikan tersebut bisa diketahui bahwa memang ada sumber daya mineral di dalamnya.

Lalu dibuat suatu peta geologi, dimana sumber dari bahan mineral ditandai dengan titik-titik.

Tahap Kedua, Eksplorasi

Proses ini juga masih menjadi bagian dari tahap penyelidikan umum. Hanya saja hasil dari tahap kedua jauh lebih detail.

Tidak hanya menemukan sumber daya mineral, tapi juga sifat dari bahan galian itu sendiri.

Tahap Ketiga, Eksploitasi

Pada tahap ketiga disebut juga dengan tahap penggalian.

Tahap eksploitasi ini merupakan upaya pertambangan dengan tujuan untuk menghasilkan suatu bahan galian serta manfaatnya bagi kelangsungan hidup manusia.

Tahap Keempat, Pengelolaan dan Pemurnian

Setelah eksploitasi bahan galian, tahap berikutnya adalah pengelolaan dan pemurnian.

Tujuan dari tahap ini adalah untuk memperoleh hasil dari bahan galian supaya jauh lebih bermutu dan memiliki nilai lebih tinggi.

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: scrib.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah