Undang-Undang Nomor 25 Tentang Layana Publik Menyebutkan 12 Asas Pelayanan Publik, Kecuali? Yuk Lihat

- 29 Januari 2024, 11:41 WIB
Undang-Undang Nomor 25 Tentang Layana Publik Menyebutkan 12 Asas Pelayanan Publik, Kecuali? Yuk Lihat
Undang-Undang Nomor 25 Tentang Layana Publik Menyebutkan 12 Asas Pelayanan Publik, Kecuali? Yuk Lihat /Pexels.com / Karolina Grabowska/

k. ketepatan waktu, dan

l. kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan

Dari sini kita dapat melihat bahwa yang bukan termasuk asas layanan publik sesuai dengan undang-undang nomor 25 adalah kompetitif.

Baca Juga: Penyelenggaraan Pelayanan Publik Dilakukan dengan Menggunakan Fasilitas dan Sumber Daya Manusia yang Dibiayai

Jadi, jawaban undang-undang nomor 25 tentang layanan publik menyebutkan 12 asas pelayanan publik, kecuali adalah a. Kompetitif.***

 

Disclaimer:

Kebenaran jawaban diatas tidak mutlak. Jawaban diatas dapat dieksplorasi lebih lanjut oleh teman-teman.

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah