k. ketepatan waktu, dan
l. kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan
Dari sini kita dapat melihat bahwa yang bukan termasuk asas layanan publik sesuai dengan undang-undang nomor 25 adalah kompetitif.
Jadi, jawaban undang-undang nomor 25 tentang layanan publik menyebutkan 12 asas pelayanan publik, kecuali adalah a. Kompetitif.***
Disclaimer:
Kebenaran jawaban diatas tidak mutlak. Jawaban diatas dapat dieksplorasi lebih lanjut oleh teman-teman.