Undang-Undang Nomor 25 Tentang Layana Publik Menyebutkan 12 Asas Pelayanan Publik, Kecuali? Yuk Lihat

- 29 Januari 2024, 11:41 WIB
Undang-Undang Nomor 25 Tentang Layana Publik Menyebutkan 12 Asas Pelayanan Publik, Kecuali? Yuk Lihat
Undang-Undang Nomor 25 Tentang Layana Publik Menyebutkan 12 Asas Pelayanan Publik, Kecuali? Yuk Lihat /Pexels.com / Karolina Grabowska/

INFOTEMANGGUNG.COM – Berikut inilah jawaban undang-undang nomor 25 tentang layanan publik menyebutkan 12 asas pelayanan publik, kecuali? Yuk lihat pembahasannya.

Pertanyaan undang-undang nomor 25 tentang layanan publik menyebutkan 12 asas pelayanan publik ini menarik untuk dibahas.

Yuk simak pembahasan undang-undang nomor 25 tentang layanan publik menyebutkan 12 asas pelayanan publik ini.

Baca Juga: Berikut Ini Adalah Termasuk Prinsip Keterbukaan Informasi, Kecuali? Yuk Lihat Jawaban dan Pembahasannya

Sebelum membahas pertanyaan diatas, kita akan mengulas terlebih dahulu apa itu layanan publik.

Layanan publik merupakan kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam arti sederhana, pelayanan publik ini adalah pelayanan yang telah disediakan untuk kepentingan publik.

Contoh dari layanan publik ini adalah hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, parkir, air tanah, dan pajak bumi bangunan.

Tujuan adanya layanan publik ini adalah memenuhi segala kebutuhan dasar dan kesejahteraan masyarakat.

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x