Undang-Undang Nomor 25 Tentang Layana Publik Menyebutkan 12 Asas Pelayanan Publik, Kecuali? Yuk Lihat

- 29 Januari 2024, 11:41 WIB
Undang-Undang Nomor 25 Tentang Layana Publik Menyebutkan 12 Asas Pelayanan Publik, Kecuali? Yuk Lihat
Undang-Undang Nomor 25 Tentang Layana Publik Menyebutkan 12 Asas Pelayanan Publik, Kecuali? Yuk Lihat /Pexels.com / Karolina Grabowska/

a. kepentingan umum

b. kepastian hukum

c. kesamaan hak

d. keseimbangan hak dan kewajiban

e. keprofesionala

f. partisipatif

g. persamaan perlakuan/tidak diskriminatif

h. keterbukaan

i. akuntabilitas

j. fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah