Undang-Undang Nomor 25 Tentang Layana Publik Menyebutkan 12 Asas Pelayanan Publik, Kecuali? Yuk Lihat

- 29 Januari 2024, 11:41 WIB
Undang-Undang Nomor 25 Tentang Layana Publik Menyebutkan 12 Asas Pelayanan Publik, Kecuali? Yuk Lihat
Undang-Undang Nomor 25 Tentang Layana Publik Menyebutkan 12 Asas Pelayanan Publik, Kecuali? Yuk Lihat /Pexels.com / Karolina Grabowska/

Nah, sekarang kita sudah mengetahui apa itu layanan publik.

Selanjutnya, kita akan membahas pertanyaan yang sangat penting, yaitu undang-undang nomor 25 tentang layanan publik menyebutkan 12 asas pelayanan publik, kecuali?

Pertanyaan ini menjelaskan tentang layanan publik berdasarkan undang-undang nomor 25.

Untuk teman-teman yang belum mengetahui jawabannya, yuk simak pembahasan berikut ini.

Soal Lengkap

Undang-undang nomor 25 tentang layanan publik menyebutkan 12 asas pelayanan publik, kecuali?

a. Kompetitif
b. Kesamaan hak
c. Keseimbangan hak dan kewajiban
d. Kepastian hukum

Jawaban

a. Kompetitif

Perlu teman-teman ketahui, bahwa dalam undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik ini ada 12 asas.

Asas tersebut diatur pada BAB II terkait maksud, tujuan, asas, dan ruang lingkup.

Untuk asas layanan publik terdapat pada bagian 2, antara lain:

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah