Undang-Undang Nomor 25 Tentang Layana Publik Menyebutkan 12 Asas Pelayanan Publik, Kecuali? Yuk Lihat

- 29 Januari 2024, 11:41 WIB
Undang-Undang Nomor 25 Tentang Layana Publik Menyebutkan 12 Asas Pelayanan Publik, Kecuali? Yuk Lihat
Undang-Undang Nomor 25 Tentang Layana Publik Menyebutkan 12 Asas Pelayanan Publik, Kecuali? Yuk Lihat /Pexels.com / Karolina Grabowska/

INFOTEMANGGUNG.COM – Berikut inilah jawaban undang-undang nomor 25 tentang layanan publik menyebutkan 12 asas pelayanan publik, kecuali? Yuk lihat pembahasannya.

Pertanyaan undang-undang nomor 25 tentang layanan publik menyebutkan 12 asas pelayanan publik ini menarik untuk dibahas.

Yuk simak pembahasan undang-undang nomor 25 tentang layanan publik menyebutkan 12 asas pelayanan publik ini.

Baca Juga: Berikut Ini Adalah Termasuk Prinsip Keterbukaan Informasi, Kecuali? Yuk Lihat Jawaban dan Pembahasannya

Sebelum membahas pertanyaan diatas, kita akan mengulas terlebih dahulu apa itu layanan publik.

Layanan publik merupakan kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam arti sederhana, pelayanan publik ini adalah pelayanan yang telah disediakan untuk kepentingan publik.

Contoh dari layanan publik ini adalah hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, parkir, air tanah, dan pajak bumi bangunan.

Tujuan adanya layanan publik ini adalah memenuhi segala kebutuhan dasar dan kesejahteraan masyarakat.

Nah, sekarang kita sudah mengetahui apa itu layanan publik.

Selanjutnya, kita akan membahas pertanyaan yang sangat penting, yaitu undang-undang nomor 25 tentang layanan publik menyebutkan 12 asas pelayanan publik, kecuali?

Pertanyaan ini menjelaskan tentang layanan publik berdasarkan undang-undang nomor 25.

Untuk teman-teman yang belum mengetahui jawabannya, yuk simak pembahasan berikut ini.

Soal Lengkap

Undang-undang nomor 25 tentang layanan publik menyebutkan 12 asas pelayanan publik, kecuali?

a. Kompetitif
b. Kesamaan hak
c. Keseimbangan hak dan kewajiban
d. Kepastian hukum

Jawaban

a. Kompetitif

Perlu teman-teman ketahui, bahwa dalam undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik ini ada 12 asas.

Asas tersebut diatur pada BAB II terkait maksud, tujuan, asas, dan ruang lingkup.

Untuk asas layanan publik terdapat pada bagian 2, antara lain:

a. kepentingan umum

b. kepastian hukum

c. kesamaan hak

d. keseimbangan hak dan kewajiban

e. keprofesionala

f. partisipatif

g. persamaan perlakuan/tidak diskriminatif

h. keterbukaan

i. akuntabilitas

j. fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan

k. ketepatan waktu, dan

l. kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan

Dari sini kita dapat melihat bahwa yang bukan termasuk asas layanan publik sesuai dengan undang-undang nomor 25 adalah kompetitif.

Baca Juga: Penyelenggaraan Pelayanan Publik Dilakukan dengan Menggunakan Fasilitas dan Sumber Daya Manusia yang Dibiayai

Jadi, jawaban undang-undang nomor 25 tentang layanan publik menyebutkan 12 asas pelayanan publik, kecuali adalah a. Kompetitif.***

 

Disclaimer:

Kebenaran jawaban diatas tidak mutlak. Jawaban diatas dapat dieksplorasi lebih lanjut oleh teman-teman.

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah