d. Wajib Pajak berhak meminta kepada Pemeriksa Pajak rincian yang berkenaan dengan hal-hal yang berbeda antara hasil pemeriksaan dengan Surat Pemberitahuan;
e. Dalam hal Pemeriksaan Lapangan, Wajib Pajak wajib menandatangani surat pernyataan persetujuan apabila seluruh hasil pemeriksaaan disetujuinya;
f. Dalam hal Pemeriksaan Lengkap, Wajib Pajak wajib menandatangani Berita Acara Hasil Pemeriksaan apabila hasil pemeriksaan tersebut tidak atau tidak seluruhnya disetujui;
Jadi, itulah jawaban terkait pertanyaan norma pemeriksaan dapat dikelompokkan ke dalam beberapa kelompok.***
Disclaimer:
Kebenaran jawaban diatas tidak mutlak. Jawaban diatas dapat dieksplorasi lebih lanjut oleh teman-teman.
Dapatkan informasi terbaru terkait dunia pendidikan dengan bergabung di grup telegram kami. Mari bergabung di Grup Telegram dengan cara klik tombol dibawah ini: