Norma Pemeriksaan Dapat Dikelompokkan ke Dalam Beberapa Kelompok Sebutkan dan Jelaskan, Yuk Lihat Pembahasan

- 6 Desember 2023, 06:51 WIB
Norma Pemeriksaan Dapat Dikelompokkan ke Dalam Beberapa Kelompok Sebutkan dan Jelaskan, Yuk Lihat Pembahasan
Norma Pemeriksaan Dapat Dikelompokkan ke Dalam Beberapa Kelompok Sebutkan dan Jelaskan, Yuk Lihat Pembahasan /Pexels.com / fauxels/

Di artikel ini, kita akan membahas norma pemeriksaan dapat dikelompokkan ke dalam beberapa kelompok.

Untuk teman-teman yang masih bingung dengan pertanyaan diatas, berikut ini kami sajikan pembahasan norma pemeriksaan dapat dikelompokkan ke dalam beberapa kelompok.

Soal

Norma pemeriksaan dapat dikelompokkan ke dalam beberapa kelompok. Sebutkan dan jelaskan!

Jawaban

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 625/KMK.04/1994 tentang tata cara pemeriksaan di bidang perpajakan Pasal 4, 5, 6, 7 menjelaskan bahwa:

Pasal 4

Pemeriksaan dilakukan dengan berpedoman pada Norma Pemeriksaan yang berkaitan dengan Pemeriksa Pajak, Pemeriksaan, dan Wajib Pajak.

Pasal 5


(1) Norma Pemeriksaan yang berkaitan dengan Pemeriksa Pajak dalam rangka Pemeriksaan Lapangan adalah sebagai berikut:

a. Pemeriksa Pajak harus memiliki Tanda Pengenal Pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan pada waktu melakukan Pemeriksaan;

b. Pemeriksa Pajak wajib memberitahukan secara tertulis tentang akan dilakukan pemeriksaan kepada Wajib Pajak;

c. Pemeriksa Pajak wajib memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa dan Surat Perintah Pemeriksaan kepada Wajib Pajak;

d. Pemeriksa Pajak wajib menjelaskan maksud dan tujuan pemeriksaan kepada Wajib Pajak yang akan diperiksa;

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: Jdih.kemenkeu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah