Norma Pemeriksaan Dapat Dikelompokkan ke Dalam Beberapa Kelompok Sebutkan dan Jelaskan, Yuk Lihat Pembahasan

- 6 Desember 2023, 06:51 WIB
Norma Pemeriksaan Dapat Dikelompokkan ke Dalam Beberapa Kelompok Sebutkan dan Jelaskan, Yuk Lihat Pembahasan
Norma Pemeriksaan Dapat Dikelompokkan ke Dalam Beberapa Kelompok Sebutkan dan Jelaskan, Yuk Lihat Pembahasan /Pexels.com / fauxels/

e. Pemeriksa Pajak wajib membuat Laporan Pemeriksaan Pajak;

(2) Norma Pemeriksaan yang berkaitan dengan Pemeriksa Pajak dalam rangka pemeriksaan Kantor adalah sebagai berikut:

a. Pemeriksa Pajak, dengan menggunakan surat panggilan yang ditandatangani oleh Kepala Kantor yang bersangkutan, memanggil Wajib Pajak untuk datang ke kantor Direktorat Jenderal Pajak yang ditunjuk dalam rangka pemeriksaan;

b. Pemeriksa Pajak wajib menjelaskan maksud dan tujuan pemeriksaan kepada Wajib Pajak yang akan diperiksa;

c. Pemeriksa Pajak wajib membuat Laporan Pemeriksaan Pajak;

d. Pemeriksa Pajak wajib memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak tentang hasil pemeriksaan berupa hal-hal yang berbeda antara Surat Pemberitahuan dengan hasil pemeriksaan;

Pasal 6

Norma Pemeriksaan yang berkaitan dengan pelaksanaan pemeriksaan adalah sebagai berikut:

a. Pemeriksaan dapat dilakukan oleh seorang atau lebih Pemeriksa Pajak;

b. Pemeriksaan dilaksanakan di kantor Pemeriksa Pajak, di kantor Wajib Pajak atau di kantor lainnya atau di pabrik atau ditempat usaha atau di tempat tinggal atau ditempat lain yang diduga ada kaitannya dengan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak atau di tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: Jdih.kemenkeu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah