Norma Pemeriksaan Dapat Dikelompokkan ke Dalam Beberapa Kelompok Sebutkan dan Jelaskan, Yuk Lihat Pembahasan

- 6 Desember 2023, 06:51 WIB
Norma Pemeriksaan Dapat Dikelompokkan ke Dalam Beberapa Kelompok Sebutkan dan Jelaskan, Yuk Lihat Pembahasan
Norma Pemeriksaan Dapat Dikelompokkan ke Dalam Beberapa Kelompok Sebutkan dan Jelaskan, Yuk Lihat Pembahasan /Pexels.com / fauxels/

c. Pemeriksaan dilaksanakan pada jam kerja dan dapat dilanjutkan di luar jam kerja, jika dipandang perlu;

d. Hasil pemeriksaan dituangkan dalam Laporan Pemeriksaan Pajak;

e. Hasil Pemeriksaan Lapangan yang seluruhnya disetujui Wajib Pajak, dibuatkan surat pernyataan tentang persetujuannya dan ditandatangani oleh Wajib Pajak yang bersangkutan;

f. Terhadap temuan dalam Pemeriksaan Lengkap yang tidak atau tidak seluruhnya disetujui oleh Wajib Pajak, dilakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;

g. Berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak, diterbitkan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak sepanjang tidak dilanjutkan dengan tindakan penyidikan.

Pasal 7

Norma Pemeriksaan yang berkaitan dengan Wajib Pajak adalah sebagai berikut:

a. Dalam hal Pemeriksaan Lapangan, Wajib Pajak berhak meminta kepada Pemeriksa untuk memperlihatkan Surat Perintah Pemeriksaan dan Tanda Pengenal Pemeriksa;

b. Wajib Pajak berhak meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan penjelasan tentang maksud dan tujuan pemeriksaan;

c. Dalam hal Pemeriksaan Kantor, Wajib Pajak wajib memenuhi panggilan untuk datang menghadiri pemeriksaan sesuai dengan waktu yang ditentukan;

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: Jdih.kemenkeu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah