Penilaian Kesehatan Bank Menurut Surat Edaran BI No. 13/24/DPNP

- 7 Juli 2023, 13:57 WIB
Kesehatan bank
Kesehatan bank /pixabay.com/stevepb/

2. Proporsionalitas

Pada penilaian ini dengan memperhatikan kompleksitas dan penilaian usaha bank. Poin ini menjadi poin standar minimal wajib dalam melakukan penilaian Kesehatan Bank.

Meski demikian, bank diperbolehkan untuk menambah  parameter atau indikator yang sesuai dengan karakteristik dan kompleksitas. Sehingga bank mampu membuktikan bahwa kondisi Kesehatan Bank baik-baik saja.

3. Signifikansi dan meterialitas

Penentuan meterialitas dan signifikansi berdasarkan analisa dan telah didukung semua data dan informasi tentang kinerja dan resiko kondisi keuangan bank. Biasanya meliputi semua resiko, GCG, rentabilitas hingga permodalan.

4. Komprehensif dan terstruktur

Semua penilaian Kesehatan Bank harus dilakukan secara sistematis dan mencangkup semua permasalahan bank itu sendiri. Semua analisa dilakukan dengan integrasi dan mempertimbangkan semua keterkaitan antar resiko.

Baca Juga: Menurut Anda Apakah yang Menjadi Latar Belakang dibentuknya Bank Dunia? Mengapa Bank Dunia Diperlukan

Dalam penilaian Kesehatan Bank juga harus menyertakan anak perusahaan. Selain itu juga didukung dengan beberapa fakta dan rasio relevan sehingga bisa menunjukan tren dan tingkat permasalahan pada bank.

Itulah 4 poin dalam penilaian Kesehatan Bank sesuai dengan Surat Edaran Bank Indonesia. ***

Dapatkan informasi terbaru terkait dunia pendidikan dengan bergabung di grup telegram kami. Mari bergabung di Grup Telegram dengan cara klik tombol dibawah ini:


Halaman:

Editor: Kun Daniel Chandra

Sumber: repository.uin-suska.ac.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah