Penilaian Kesehatan Bank Menurut Surat Edaran BI No. 13/24/DPNP

- 7 Juli 2023, 13:57 WIB
Kesehatan bank
Kesehatan bank /pixabay.com/stevepb/

INFOTEMANGGUNG.COM – Sebuah kinerja keuangan memang sangat penting dan sebagai cermin dari sebuah perusahaan dalam mengalokasikan dan mengelola semua sumber daya. Tidak hanya itu, bank juga harus mempertahankan kepercayaan semua masyarakat, khususnya yang menjadi nasabah.

Maka dari itu sangat diperlukan melakukan pengukuran kinerja keuangan dan tingkat kesehatan bank. Untuk pengukuran kinerja keuangan melalui tingkat likuiditas, solvabilitas, rentabilitas dan stabilitas.

Sementara itu untuk penilaian tentang tingkat Kesehatan Bank ada di bawah ini.

Baca Juga: Jelaskan Upaya Pencegahan Bank Pada Kemungkinan Pembiayaan Yang Bermasalah Paska Pandemi?

Penilaian Tingkat Kesehatan Bank

Pasa sistem penilaian tingkat Kesehatan Bank diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia No 13/24/DPNP tanggal 25 Oktober 2011. Itu, merupakan pembaruan dari sistem penilaian Kesehatan Bank lama dalam Surat Edaran Bank Indonesia No 6/23/DPNP pada 31 Mei 2004.

Ada 4 poin dalam penilaian Kesehatan Bank, antara lain sebagai berikut ini :

1. Berorientasi pada resiko

Penilaian kesehatan bank harus sesuai dengan semua resiko bank hingga semua dampak yang merupakan akibat dari seluruh sistem kinerja Bank.

Semua itu dilakukan dengan mengidentifikasi semua faktor internal dan eksternal yang bisa meningkatkan atau mempengaruhi resiko keuangan bank saat ini hingga di masa mendatang.

Sehingga bank sangat diharapkan bisa mendeteksi lebih awal terhadap setiap permasalahan yang muncul. Jadi bisa mengambil tindakan untuk mencegah dan memperbaikinya. Langkah ini sangat tepat untuk mengembalikan kondisi kesehatan bank menjadi baik-baik saja.

Halaman:

Editor: Kun Daniel Chandra

Sumber: repository.uin-suska.ac.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x