Dalam Kaitannya dengan Kasus Bank Century Tahun 2009 Terdapat Beberapa Pelanggaran Kebijakan

- 4 Juli 2023, 22:07 WIB
Dalam kaitannya dengan kasus Bank Century tahun 2009 terdapat beberapa pelanggaran kebijakan dan perundang undangan diantaranya yaitu pelanggaran atas pemberian fasilitas surat utang atau Letter of credit (L/C) Bank Century kepada 10 debitur, kemudian pemberian kredit kepada debitur yang bersifat
Dalam kaitannya dengan kasus Bank Century tahun 2009 terdapat beberapa pelanggaran kebijakan dan perundang undangan diantaranya yaitu pelanggaran atas pemberian fasilitas surat utang atau Letter of credit (L/C) Bank Century kepada 10 debitur, kemudian pemberian kredit kepada debitur yang bersifat /pexels.com/Pixabay/

INFOTEMANGGUNG.COM – Dalam kaitannya dengan kasus Bank Century tahun 2009 terdapat beberapa pelanggaran kebijakan dan perundang undangan diantaranya yaitu pelanggaran atas pemberian fasilitas surat utang atau Letter of credit (L/C) Bank Century kepada 10 debitur, kemudian pemberian kredit kepada debitur yang bersifat fiktif seperti L/C yang diajukan Bank Century terhadap impor oleh PT Sakti Persada Raya yang kenyataanya impor tersebut tidak ada.

Adanya penggelapan dana milik Bank Century oleh Dewi Tantular serta pelanggaran perbankan dalam hal pencucian uang (money laundering).

Berdasarkan aturan POJK No. 4 Tahun 2016 mengenai faktor-faktor penilaian tingkat kesehatan bank salah satunya adalah profil risiko (risk profile) yang didalamnya memuat resiko operasional.

Bank Century merupakan salah satu Bank yang tidak memenuhi kriteria Bank yang sehat.

Pertanyaan:

1) Berikan analisis anda, apa resiko operasional yang dimaksud?

2) Apa saja yang menjadi parameter atau Indikator Penilaian risiko inheren operasional?

3) Jelaskan salah satu sumber atau penyebab terjadinya Risiko operasional pada kasus Bank Century!

Soal

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x