Pajak Internasional adalah Kesepakatan Perpajakan yang Berlaku di Antara Negara yang Mempunyai Persetujuan

- 5 Juli 2023, 19:11 WIB
Pajak Internasional adalah kesepakatan perpajakan yang berlaku di antara negara yang mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dan pelaksanaannya dilakukan dengan niat baik sesuai dengan Konvensi Wina (Pacta Sunservanda). Untuk memahami Pajak Internasional dengan baik maka ...
Pajak Internasional adalah kesepakatan perpajakan yang berlaku di antara negara yang mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dan pelaksanaannya dilakukan dengan niat baik sesuai dengan Konvensi Wina (Pacta Sunservanda). Untuk memahami Pajak Internasional dengan baik maka ... /pexels.com/Karolina Grabowska/

A) Analisa yang Dimaksud dengan Yurisdiksi Domisili dan Yuridiksi Sumber Beserta Unsur Yuridiksi Sumber dalam Pajak Internasional!

Baca Juga: Diketahui Queue dengan 5 cell mula-mula kosong. Gambarkan pemetaan & tentukan nilai Front dan Rearnya

Analisa yang dimaksud dengan yurisdiksi domisili dan yuridiksi sumber beserta unsur yuridiksi sumber dalam Pajak Internasional!

» Yurisdiksi Domisili: Merujuk pada hak pemajakan yang didasarkan pada siapa yang memperoleh penghasilan. Ini berfokus pada subjek pajak.

» Yurisdiksi Sumber: Merujuk pada hak pemajakan yang didasarkan pada lokasi sumber penghasilan. Misalnya, jika penghasilan berasal dari suatu negara, negara tersebut memiliki yurisdiksi untuk memajaki penghasilan tersebut.

B) Analisa Dua Dimensi Internasional Aplikasi Yurisdiksi Menurut Gunadi (2007)!

Baca Juga: Nilai Persediaan di Laporan Posisi Keuangan Maupun Nilai Beban Persediaan di Laporan Operasional Ditentukan

Analisa dua dimensi internasional aplikasi yurisdiksi menurut Gunadi (2007)!

Menurut Gunadi (2007), ada dua dimensi dalam aplikasi yurisdiksi dalam konteks pajak internasional:

» Yurisdiksi Subjektif: Merujuk pada hak pemajakan yang dimiliki oleh negara terhadap subjek pajak, yaitu individu atau entitas yang dikenai pajak.

» Yurisdiksi Objektif: Merujuk pada hak pemajakan yang dimiliki oleh negara terhadap objek pajak, yaitu penghasilan atau kekayaan yang dikenai pajak.

Baca Juga: Dalam Teori Permintaan Uang Ada Pendapat yang Menjelaskan Tentang Bagaimana Uang Beredar dalam Masyarakat

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah