Pak Andi Memiliki Tanah Seluas 450 m2 Dengan Harga Jual Rp200.000,00/m2 Sedangkan Luas Bangunan 200 m2

- 31 Mei 2023, 10:58 WIB
Pak Andi memiliki tanah seluas 450 m2 dengan harga jual rp200.000,00/m2 sedangkan luas bangunan 200 m2
Pak Andi memiliki tanah seluas 450 m2 dengan harga jual rp200.000,00/m2 sedangkan luas bangunan 200 m2 /

Hitung nilai jual tanah:
Nilai jual tanah = Luas tanah × Harga jual tanah
= 450 m2 × Rp200.000,00/m2
= Rp90.000.000,00

Hitung nilai jual bangunan:
Nilai jual bangunan = Luas bangunan × Harga jual bangunan
= 200 m2 × Rp400.000,00/m2
= Rp80.000.000,00

Hitung nilai jual objek pajak:
Nilai jual objek pajak = Nilai jual tanah + Nilai jual bangunan
= Rp90.000.000,00 + Rp80.000.000,00
= Rp170.000.000,00

Hitung pajak PBB:
Pajak PBB = Nilai jual objek pajak × Tarif PBB
= Rp170.000.000,00 × 0,1%
= Rp170.000,00

 

Dari perhitungan di atas, pajak yang harus dibayar oleh Pak Andi sebesar Rp170.000,00.

Baca Juga: Perbedaan Antara Pasar Monopoli Dan Monopsoni Beserta Contoh Dan Penjelasannya

Itulah pembahasan soal Pak Andi memiliki tanah seluas 450 m2 dengan harga jual rp200.000,00/m2 sedangkan luas bangunan 200 m2 dengan harga jual rp 400.000,00/m2. Semoga dapat membantu!***

Halaman:

Editor: Maria Stefania Tahik

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x