INFOTEMANGGUNG.COM - Usaha perbankan bukan lagi hal asing di Indonesia. Dari masyarakat kalangan atas sampai bawah menggunakan produk dari bank.
Dalam menjalankan aktivitas usaha, sistem operasional perbankan di Indonesia dibagi menjadi dua. Yaitu bank konvensional dan bank syariah.
Masing-masing bank seringkali mengalami perbandingan dalam produknya. Bank adalah badan usaha yang menjalankan bisnisnya dengan menghimpun dana simpanan dari masyarakat dan menyalurkannya kembali dengan tujuan untuk meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakat.
Perbankan sendiri didefinisikan sebagai setiap hal yang berkaitan dengan bank, melingkupi kelembagaan, kegiatan usaha serta proses yang menyertainya.
Bank konvensional merupakan bank yang dalam menjalankan aktivitas usahanya secara konvensional. Sedangkan bank syariah didefinisikan sebagai bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan hukum-hukum Islam.
Produk Penghimpun Dana Bank Konvensional dan Bank Syariah
Sebenarnya beberapa bentuk produk penghimpun dana yang dijalankan keduanya sama, menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan, giro dan deposito.
1. Tabungan
Tabungan ialah simpanan pada bank yang dalam penarikannya hanya dapat dilakukan dengan syarat tertentu, tidak bisa ditarik menggunakan cek, bilyet giro dan alat sejenis. Produk ini ditawarkan kepada masyarakat yang memiliki keinginan untuk menabung uang.