Pak Andi Memiliki Tanah Seluas 450 m2 Dengan Harga Jual Rp200.000,00/m2 Sedangkan Luas Bangunan 200 m2

- 31 Mei 2023, 10:58 WIB
Pak Andi memiliki tanah seluas 450 m2 dengan harga jual rp200.000,00/m2 sedangkan luas bangunan 200 m2
Pak Andi memiliki tanah seluas 450 m2 dengan harga jual rp200.000,00/m2 sedangkan luas bangunan 200 m2 /

Perhitungan pajak PBB biasanya dilakukan oleh pemerintah daerah berdasarkan tarif yang telah ditetapkan.

Untuk menghitung pajak PBB, langkah-langkah umum yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut:

1. Tentukan nilai jual objek pajak:

  • Hitung nilai jual tanah: luas tanah × harga jual tanah per satuan luas
  • Hitung nilai jual bangunan: luas bangunan × harga jual bangunan per satuan luas
  • Jumlahkan nilai jual tanah dan nilai jual bangunan untuk mendapatkan nilai jual objek pajak.

2. Tentukan tarif PBB:

  • Tarif PBB biasanya dinyatakan dalam persentase, misalnya 0,1% atau 0,2% dari nilai jual objek pajak.

3. Hitung pajak PBB:

  • Kalikan nilai jual objek pajak dengan tarif PBB yang berlaku.

 

Untuk menghitung jumlah pajak yang harus dibayar oleh Pak Andi, Anda perlu menghitung nilai jual dari tanah dan bangunan terlebih dahulu, kemudian menghitung pajak berdasarkan tarif yang telah ditentukan.

Baca Juga: Kumpulan Soal IPS Tema 9 Kelas 5 Sebagai Referensi Untuk Pendalaman Materi

Berikut adalah langkah-langkah perhitungan pajak PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) yang harus dibayar oleh Pak Andi:

Halaman:

Editor: Maria Stefania Tahik

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x