INFOTEMANGGUNG.COM - Pembahasan soal perhitungan pajak PBB seperti soal Pak Andi memiliki tanah seluas 450 m2 dengan harga jual Rp200.000,00/m2 sedangkan luas bangunan 200 m2 dengan harga jual Rp 400.000,00/m2 menjadi hal yang penting karena pajak ini berhubungan langsung dengan kepemilikan properti.
Perhitungan pajak PBB dilakukan berdasarkan nilai jual objek pajak, yang terdiri dari nilai jual tanah dan bangunan yang dimiliki.
Baca Juga: Nabila Bekerja di Sebuah Kantor Akuntan, Besarnya Penghasilan Nabila Sudah Dikenai Pajak Penghasilan
Penting untuk memahami bagaimana nilai jual objek pajak dihitung seperti dalam soal Pak Andi memiliki tanah seluas 450 m2 dengan harga jual Rp200.000,00/m2 sedangkan luas bangunan 200 m2 dengan harga jual Rp 400.000,00/m2, karena hal ini akan memengaruhi besarnya jumlah pajak yang harus dibayarkan setiap tahun.
Soal
Pak Andi memiliki tanah seluas 450 m2 dengan harga jual Rp200.000,00/m2 sedangkan luas bangunan 200 m2 dengan harga jual Rp 400.000,00/m2. jika nilai jual objek pajak tidak kena pajak Rp10.000.000,00 dan tarif PBB 0,1%, pajak harus dibayar pak Andi…
Jawaban
Pajak PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) merupakan pajak yang dikenakan atas kepemilikan dan pemanfaatan tanah dan bangunan yang dimiliki seseorang.