Pak Andi Memiliki Tanah Seluas 450 m2 Dengan Harga Jual Rp200.000,00/m2 Sedangkan Luas Bangunan 200 m2

- 31 Mei 2023, 10:58 WIB
Pak Andi memiliki tanah seluas 450 m2 dengan harga jual rp200.000,00/m2 sedangkan luas bangunan 200 m2
Pak Andi memiliki tanah seluas 450 m2 dengan harga jual rp200.000,00/m2 sedangkan luas bangunan 200 m2 /

INFOTEMANGGUNG.COM - Pembahasan soal perhitungan pajak PBB seperti soal Pak Andi memiliki tanah seluas 450 m2 dengan harga jual Rp200.000,00/m2 sedangkan luas bangunan 200 m2 dengan harga jual Rp 400.000,00/m2 menjadi hal yang penting karena pajak ini berhubungan langsung dengan kepemilikan properti.

 

Perhitungan pajak PBB dilakukan berdasarkan nilai jual objek pajak, yang terdiri dari nilai jual tanah dan bangunan yang dimiliki.

Baca Juga: Nabila Bekerja di Sebuah Kantor Akuntan, Besarnya Penghasilan Nabila Sudah Dikenai Pajak Penghasilan

Penting untuk memahami bagaimana nilai jual objek pajak dihitung seperti dalam soal Pak Andi memiliki tanah seluas 450 m2 dengan harga jual Rp200.000,00/m2 sedangkan luas bangunan 200 m2 dengan harga jual Rp 400.000,00/m2, karena hal ini akan memengaruhi besarnya jumlah pajak yang harus dibayarkan setiap tahun.

Soal

Pak Andi memiliki tanah seluas 450 m2 dengan harga jual Rp200.000,00/m2 sedangkan luas bangunan 200 m2 dengan harga jual Rp 400.000,00/m2. jika nilai jual objek pajak tidak kena pajak Rp10.000.000,00 dan tarif PBB 0,1%, pajak harus dibayar pak Andi…

Jawaban

Pajak PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) merupakan pajak yang dikenakan atas kepemilikan dan pemanfaatan tanah dan bangunan yang dimiliki seseorang.

Perhitungan pajak PBB biasanya dilakukan oleh pemerintah daerah berdasarkan tarif yang telah ditetapkan.

Untuk menghitung pajak PBB, langkah-langkah umum yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut:

1. Tentukan nilai jual objek pajak:

  • Hitung nilai jual tanah: luas tanah × harga jual tanah per satuan luas
  • Hitung nilai jual bangunan: luas bangunan × harga jual bangunan per satuan luas
  • Jumlahkan nilai jual tanah dan nilai jual bangunan untuk mendapatkan nilai jual objek pajak.

2. Tentukan tarif PBB:

  • Tarif PBB biasanya dinyatakan dalam persentase, misalnya 0,1% atau 0,2% dari nilai jual objek pajak.

3. Hitung pajak PBB:

  • Kalikan nilai jual objek pajak dengan tarif PBB yang berlaku.

 

Untuk menghitung jumlah pajak yang harus dibayar oleh Pak Andi, Anda perlu menghitung nilai jual dari tanah dan bangunan terlebih dahulu, kemudian menghitung pajak berdasarkan tarif yang telah ditentukan.

Baca Juga: Kumpulan Soal IPS Tema 9 Kelas 5 Sebagai Referensi Untuk Pendalaman Materi

Berikut adalah langkah-langkah perhitungan pajak PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) yang harus dibayar oleh Pak Andi:

Hitung nilai jual tanah:
Nilai jual tanah = Luas tanah × Harga jual tanah
= 450 m2 × Rp200.000,00/m2
= Rp90.000.000,00

Hitung nilai jual bangunan:
Nilai jual bangunan = Luas bangunan × Harga jual bangunan
= 200 m2 × Rp400.000,00/m2
= Rp80.000.000,00

Hitung nilai jual objek pajak:
Nilai jual objek pajak = Nilai jual tanah + Nilai jual bangunan
= Rp90.000.000,00 + Rp80.000.000,00
= Rp170.000.000,00

Hitung pajak PBB:
Pajak PBB = Nilai jual objek pajak × Tarif PBB
= Rp170.000.000,00 × 0,1%
= Rp170.000,00

 

Dari perhitungan di atas, pajak yang harus dibayar oleh Pak Andi sebesar Rp170.000,00.

Baca Juga: Perbedaan Antara Pasar Monopoli Dan Monopsoni Beserta Contoh Dan Penjelasannya

Itulah pembahasan soal Pak Andi memiliki tanah seluas 450 m2 dengan harga jual rp200.000,00/m2 sedangkan luas bangunan 200 m2 dengan harga jual rp 400.000,00/m2. Semoga dapat membantu!***

Editor: Maria Stefania Tahik

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x