Daftar Gaji PNS Semua Golongan Terbaru! Dijamin Jadi Idaman Mama Mertua

- 23 Mei 2023, 10:31 WIB
Daftar Gaji PNS Semua Golongan Terbaru Dijamin Jadi Idaman Mama Mertua
Daftar Gaji PNS Semua Golongan Terbaru Dijamin Jadi Idaman Mama Mertua /pexels.com / Monstera/

INFOTEMANGGUNG.COM – Pegawai Negeri Sipil atau PNS adalah salah satu profesi yang menjadi impian banyak orang. Baru-baru ini telah muncul daftar gaji PNS semua golongan terbaru yang ramai diperbincangkan.

Salah satu alasan mengapa PNS menjadi salah satu profesi yang banyak diminati karena gajinya yang stabil setiap bulan. Selain itu, tunjangan yang dijanjikan kepada PNS juga terbilang cukup besar.

Bagi sebagian masyarakat di kota-kota besar menganggap bahwa daftar gaji PNS semua golongan terbaru terbilang rendah karena tidak terlalu mencukupi kehidupan sehari-hari jika dibagi dalam hitungan hari.

Baca Juga: Kabar Baik Bagi PNS, Ada Potongan terkait Urusan Administrasi Kepegawaian

Akan tetapi justru PNS yang memiliki gaji lebih tinggi jika dibandingkan dengan pegawai swasta yang memiliki gaji rata-rata setara atau diatas UMK. Besaran gaji yang akan diberikan juga telah disesuaikan dan dipertimbangkan dengan posisi, jabatan maupun kebutuhan.

Berikut informasi terkait daftar gaji PNS semua golongan terbaru yang perlu diketahui.

Rincian Gaji PNS Semua Golongan Tahun 2023 Terbaru

Pegawai Negeri Sipil memiliki 4 golongan kerja yang telah diatur dalam bentuk beberapa bagian pangkat. Biasanya besaran gaji yang akan diterima oleh PNS akan disesuaikan dengan pangkat dan golongannya saat ini dengan penjelasan sebagai berikut.

PNS Golongan Satu

Dalam tingkatan awal golongan PNS dinamakan golongan 1 yang dibagi menjadi beberapa bagian dan besaran gaji yang disesuaikan seperti di bawah ini:

  • PNS Juru Muda Golongan 1A merupakan PNS yang sudah melaksanakan masa kerja selama satu hingga 26 tahun dan akan mendapatkan gaji sebesar Rp1.560.800 sampai Rp2.335.800.
  • PNS Juru Muda Tingkat 1 Golongan 1B merupakan PNS yang sudah melaksanakan masa kerja selama tiga hingga 27 tahun dan akan mendapatkan gaji sebesar Rp1.704.500 sampai Rp2.472.900.
  • PNS Juru Golongan 1C merupakan PNS yang sudah melaksanakan masa kerja selama tiga hingga 27 tahun dan akan mendapatkan gaji sebesar Rp1.776.600 sampai Rp2.577.500.
  • PNS Juru Tingkat 1 Golongan 1D merupakan PNS yang sudah melaksanakan masa kerja selama tiga hingga 27 tahun dan akan mendapatkan gaji sebesar Rp1.851.800 sampai Rp2.686.500.

Baca Juga: Berapa Batas Umur Pensiun sebagai PNS 2023? Ini Informasi Lengkapnya

PNS Golongan Dua

Dalam informasi mengenai daftar gaji PNS semua golongan terbaru, dilanjutkan dengan PNS golongan 2 yang besaran gajinya telah disesuaikan seperti di bawah ini:

  • PNS Pengatur Muda Golongan 2A merupakan PNS yang sudah melaksanakan masa kerja selama satu hingga 33 tahun dan akan mendapatkan gaji sebesar Rp2.022.200 sampai Rp3.373.600.
  • PNS Pengatur Muda Tingkat 1 Golongan 2B merupakan PNS yang sudah melaksanakan masa kerja selama tiga hingga 33 tahun dan akan mendapatkan gaji sebesar Rp2.208.400 sampai Rp3.516.300.
  • PNS Pengatur Golongan 2C merupakan PNS yang sudah melaksanakan masa kerja selama tiga hingga 33 tahun dan akan mendapatkan gaji sebesar Rp2.301.900 sampai Rp3.665.000.
  • PNS Pengatur Tingkat 1 Golongan 2D merupakan PNS yang sudah melaksanakan masa kerja selama tiga hingga 33 tahun dan akan mendapatkan gaji sebesar Rp2.399.200 sampai Rp3.820.000.

PNS Golongan Tiga

Selanjutnya ada PNS golongan 3 yang besaran gajinya sudah diatur dan disesuaikan seperti di bawah ini:

  • PNS Golongan 3A akan mendapatkan gaji sebesar Rp2.579.400 sampai Rp4.236.400.
  • PNS Golongan 3B akan mendapatkan gaji sebesar Rp.2.688.500 sampai Rp4.415.600.
  • PNS Golongan 3C akan mendapatkan gaji sebesar Rp.2.802.300 sampai Rp4.602.400.
  • PNS Golongan 3D akan mendapatkan gaji sebesar Rp2.920.800 sampai Rp4.797.000.

Baca Juga: Daftar Besar Gaji Pokok Pensiunan PNS Lengkap, Siap Ditransfer Taspen Tiap Bulan, Nominalnya Bikin Melayang

PNS Golongan Empat

Sedangkan PNS golongan 4 juga akan mendapatkan gaji sesuai dengan besaran yang telah diatur dan ditetapkan seperti dibawah ini:

  • PNS Golongan 4A akan mendapatkan gaji sebesar Rp3.044.300 sampai Rp5.000.000.
  • PNS Golongan 4B akan mendapatkan gaji sebesar Rp.3.173.100 sampai Rp5.211.500.
  • PNS Golongan 4C akan mendapatkan gaji sebesar Rp.3.307.300 sampai Rp5.431.900.
  • PNS Golongan 4D akan mendapatkan gaji sebesar Rp3.447.200 sampai Rp5.661.700.
  • PNS Golongan 4E akan mendapatkan gaji sebesar Rp.3.593.100 sampai Rp5.901.200.

Berikut adalah informasi mengenai daftar gaji PNS semua golongan terbaru sesuai dengan ketetapan dan ketentuan yang telah diputuskan pada PP No.15 Tahun 2019 yang masih berlaku hingga saat ini.***

Disclaimer:

1.Artikel berikut merupakan opsi yang bisa digunakan sebagai sumber memperoleh informasi.

2.Pembaca wajib mengetahui bagaimana proses informasi ini bisa didapatkan.

3.Kebenaran artikel ini tidak selamanya bersifat mutlak dan informasi masih bisa dieksplor lebih dalam lagi.

 

Editor: Kun Daniel Chandra

Sumber: PP No.15 Tahun 2019


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x