Apa Perbedaan PNS dan PPPK Guru? Simak Penjelasan Lengkapnya!

- 5 November 2022, 15:14 WIB
Apa Perbedaan PNS dan PPPK Guru Simak Penjelasan Lengkapnya!
Apa Perbedaan PNS dan PPPK Guru Simak Penjelasan Lengkapnya! /youtube.com/context id/

INFOTEMANGGUNG.COM – Pendaftaran PPPK Guru 2022 sudah dibuka sejak Minggu, 31 Oktober 2022. Banyak para guru yang bersiap untuk mendaftar seleksi PPPK 2022 tersebut.

Tapi apakah ada yang tidak tahu tentang PPPK Guru? Apakah PPPK termasuk PNS?

Berdasarkan UU NO. 5/2014, ASN terbagi menjadi dua yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: 5 Pertanyaan yang Paling Sering Muncul Tentang PPPK 2022 dan Jawabannya. Terutama Mengenai Prioritas

Ini menandakan bahwa PNS dan PPPK itu berbeda. Pada dasarnya, PNS dan PPPK sama-sama termasuk sebagai ASN. Namun PNS berstatus pekerja tetap, sementara guru PPPK adalah guru non-PNS yang berstatus pekerja kontrak.

Perbedaan dari segi gaji dan fasilitas antara PNS dan PPPK adalah, PNS mendapat tunjangan hari tua dan pensiun, sementara guru PPPK tidak berhak. Namun, guru PPPK tetap mendapatkan gaji, pengembangan keterampilan, perlindungan, tunjangan, dan juga cuti.

Perbedaan dari segi manajemen, seorang PNS diperbolehkan untuk mempunyai jabatan struktural dan fungsional di waktu yang sama.

Berbeda dengan PNS, guru PPPK tidak diperbolehkan melakukan rangkap jabatan dan hanya dapat menduduki jabatan fungsional.

Baca Juga: Contoh Soal MOOC PPPK 2022 Bagian 2 Tentang Berakhlak dan Pembahasan Lengkap

Halaman:

Editor: Titin Nuryani

Sumber: BKD Provinsi Sulawesi Tengah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x