Apa Itu PPPK? Sejarahnya dan Perbedaannya dengan PNS

- 12 Desember 2022, 08:37 WIB
Apa Itu PPPK? Sejarahnya dan Perbedaannya dengan PNS
Apa Itu PPPK? Sejarahnya dan Perbedaannya dengan PNS /Instagram @prokopimsumbawabarat/

INFOTEMANGGUNG.COM - PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) merupakan seorang warga Indonesia yang diangkat menjadi pegawai pemerintahan berdasarkan perjanjian kerja dan dalam jangka waktu tertentu.

Usia minimal agar bisa mengajukan diri sebagai pegawai PPPK adalah usia 20 tahun dan maksimal usia 57 tahun (setahun sebelum batas usia pensiun yaitu 58 tahun).

Baca Juga: Referensi Soal Post Test Kurikulum Merdeka Modul 1, Lengkap dengan Kunci Jawabannya

Selanjutnya, tentang kontrak perjanjian kerja PPPK paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, hal itu telah diatur di dalam PermenPAN-RB 28 tahun 2021.

Maksudnya, perjanjian kontrak kerja 1 tahun itu diperuntukkan untuk pegawai yang setahun lagi akan masuk masa pensiun, sedangkan untuk pegawai yang masih lebih muda diharapkan mengambil kontrak kerja 5 tahun.

Namun perlu digarisbawahi, tidak ada jaminan kontrak perjanjian kerja PPPK sampai pensiun, melainkan bisa saja diberhentikan walaupun kontrak belum berakhir.

Kinerja dari pegawai PPPK akan selalu diperhatikan dan dinilai, jika suatu instansi tempat pegawai PPPK bekerja tersebut masih merasa membutuhkannya, maka kontrak akan diperpanjang.

Baca Juga: Referensi Soal Post Test Kurikulum Merdeka Modul 2, Lengkap dengan Kunci Jawabannya

Pemutusan kontrak kerja PPPK dilakukan secara hormat, apabila:

Halaman:

Editor: Kun Daniel Chandra

Sumber: Dari Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x