Berapa Batas Umur Pensiun sebagai PNS 2023? Ini Informasi Lengkapnya

- 6 April 2023, 20:27 WIB
Batas Umur Pensiun sebagai PNS 2023
Batas Umur Pensiun sebagai PNS 2023 /smkmucirebon.sch.id/

INFOTEMANGGUNG.COM - Mengetahui tentang batas usia pensiun PNS sangat penting bagi PNS yang sedang menjabat atau masyarakat yang ingin menjadi PNS. Hal ini akan membantu para abdi negara untuk mempersiapkan masa pensiun mereka dengan baik.

Batas usia pensiun PNS terbaru merujuk pada Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.119-2/99 yang diterbitkan pada tanggal 3 Oktober 2017.

Menurut surat tersebut, batas usia pensiun PNS ditentukan berdasarkan fungsi dan jabatan yang diemban oleh masing-masing PNS.

Baca Juga: 131 Pelamar Lolos Seleksi Administrasi Pengadaan PPPK Teknis di Lingkungan Kementerian PANRB

Untuk pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan, batas usia pensiun adalah 58 tahun.

Sedangkan untuk pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya, batas usia pensiun adalah 60 tahun. Untuk PNS yang menjabat sebagai pejabat fungsional ahli utama, batas usia pensiun adalah 65 tahun.

Di sisi lain, untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional (JF), batas usia pensiun yang berlaku sesuai dengan undang-undang yang bersangkutan.

Jika PNS yang berusia di atas 60 tahun dan sedang menjabat sebagai pejabat fungsional ahli madya, dan sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku, batas usia pensiunnya ditetapkan 65 tahun, maka batas usia pensiunnya tetap 65 tahun.

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x