INFOTEMANGGUNG.COM - PNS dapat diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri apabila mempunyai masa kerja berapa tahun?
Pertanyaan itu mungkin menjadi salah satu hal yang ditanyakan banyak orang, khususnya yang hendak mendaftarkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Mereka banyak yang penasaran apakah nantinya bisa berhenti jika memang ada keadaan yang tidak memungkinkan untuk terus bekerja.
Baca Juga: Pilih PPPK 2022 atau CASN 2023? Ini Pertimbangannya
Pertanyaan ini timbul karena beberapa perusahaan (terutama swasta) biasanya memberi sanksi khusus jika ada pekerja yang berhenti sebelum bekerja dalam kurun waktu yang ditentukan.
Lantas pada masa kerja berapa tahun sebenarnya seorang PNS bisa berhenti dengan hormat? Simak uraian selengkapnya berikut ini.
Soal
PNS dapat diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri apabila mempunyai masa kerja berapa tahun?
Jawaban
PNS dapat diberhentikan atas permintaannya sendiri setelah bekerja selama sekurang-kurangnya 4 tahun.
Sementara itu, jika berhenti sebelum bekerja selama 4 tahun akan tetap diberhentikan dengan hormat, tetapi tidak mendapatkan hak pensiun.