PNS Dapat Diberhentikan dengan Hormat Atas Permintaan Sendiri Apabila Mempunyai Masa Kerja Berapa Tahun?

- 10 Desember 2022, 23:06 WIB
PNS dapat diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri apabila mempunyai masa kerja berapa tahun?
PNS dapat diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri apabila mempunyai masa kerja berapa tahun? /pexels.com/antoni/

INFOTEMANGGUNG.COM - PNS dapat diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri apabila mempunyai masa kerja berapa tahun?

Pertanyaan itu mungkin menjadi salah satu hal yang ditanyakan banyak orang, khususnya yang hendak mendaftarkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Mereka banyak yang penasaran apakah nantinya bisa berhenti jika memang ada keadaan yang tidak memungkinkan untuk terus bekerja.

Baca Juga: Pilih PPPK 2022 atau CASN 2023? Ini Pertimbangannya

Pertanyaan ini timbul karena beberapa perusahaan (terutama swasta) biasanya memberi sanksi khusus jika ada pekerja yang berhenti sebelum bekerja dalam kurun waktu yang ditentukan.

Lantas pada masa kerja berapa tahun sebenarnya seorang PNS bisa berhenti dengan hormat? Simak uraian selengkapnya berikut ini.

Soal

PNS dapat diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri apabila mempunyai masa kerja berapa tahun?

Jawaban

PNS dapat diberhentikan atas permintaannya sendiri setelah bekerja selama sekurang-kurangnya 4 tahun.

Sementara itu, jika berhenti sebelum bekerja selama 4 tahun akan tetap diberhentikan dengan hormat, tetapi tidak mendapatkan hak pensiun.

Halaman:

Editor: Rian Dwi Atmoko

Sumber: bkd.tanjungbalaikota.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x