Setelah rapat, Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menyimpulkan bahwa Komisi II DPR RI mendorong Kementerian PANRB agar segera menyelesaikan masalah tenaga honorer sebelum batas waktu penghapusan pada 28 November 2023.
Dengan adanya 4 janji Menteri PANRB pada tenaga honorer jelang penghapusan, sepertinya para tenaga honorer bisa menjadi lebih merasa tenang, sambil menunggu solusi yang terbaik.***