4 Janji Menteri PANRB Pada Tenaga Honorer Jelang Penghapusan, PHK dan Pendapatan Dibahas

- 22 Mei 2023, 09:11 WIB
4 Janji Menteri PANRB Pada Tenaga Honorer Jelang Penghapusan, PHK dan Pendapatan Dibahas
4 Janji Menteri PANRB Pada Tenaga Honorer Jelang Penghapusan, PHK dan Pendapatan Dibahas /kitalulus.com/

Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI meminta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas supaya segera menyelesaikan nasib honorer yang akan dihapus pada 28 November 2023. Hal ini juga disetujui oleh Anas.

Baca Juga: Terbaru! Soal Tes PPPK untuk Guru Honorer 2022 dengan Jawaban Lengkap

Seperti telah diketahui, alasan di balik kebijakan penghapusan ini adalah karena jumlah tenaga honorer yang terus membengkak. Hal ini diungkap oleh Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Negara dan Reformasi Birokrasi, Alex Denni.

Menurut Alex Denni rencana untuk menghapus tenaga honorer sebenarnya sudah ada sejak tahun 2005.

Dengan adanya saran dan masukan dari Komisi II DPR RI, Menteri PANRB berpendapat skema penyelesaian tenaga honorer atau non-ASN sekarang telah lebih terlihat jelas.

Saat ini, solusi tengah guna mengatasi masalah tenaga honorer menjelang penghapusan terus dikembangkan. Anas menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memutuskan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja massal bagi tenaga honorer.

Berdasarkan saran dan masukan dari ketua dan anggota Komisi II DPR RI, masalah tenaga honorer akan segera diatasi dengan berupaya agar menguntungkan semua pihak.

walaupun pemerintah nanti menghapus tenaga honorer alias pegawai non-ASN pada November 2023, merujuk Pasal 8 PP Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.

Terdapat 4 hal yang dijanjikan Menteri PANRB kepada tenaga honorer, yaitu:

1. Pemerintah tidak akan membiarkan tenaga honorer terkena PHK secara massal

Halaman:

Editor: Mariyani Soetrisno

Sumber: Buku.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah