4 Janji Menteri PANRB Pada Tenaga Honorer Jelang Penghapusan, PHK dan Pendapatan Dibahas

- 22 Mei 2023, 09:11 WIB
4 Janji Menteri PANRB Pada Tenaga Honorer Jelang Penghapusan, PHK dan Pendapatan Dibahas
4 Janji Menteri PANRB Pada Tenaga Honorer Jelang Penghapusan, PHK dan Pendapatan Dibahas /kitalulus.com/

INFOTEMANGGUNG.COM – Hanya tinggal hitungan bulan lagi penghapusan tenaga honorer Indonesia yang diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 akan dilaksanakan. Sehubungan dengan penghapusan itu, 4 janji Menteri PANRB pada tenaga honorer jelang penghapusan, dicetuskan. Dalam pembicaraan itu PHK dan pendapatan tenaga honorer pun dibahas.

4 janji Menteri PANRB pada tenaga honorer jelang penghapusan dilayangkan sebagai solusi terbaik pemerintah dalam menghadapi situasi ini.

Melalui raker atau rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, tindak lanjut penuntasan tentang tenaga honorer kembali dibahas.

Baca Juga: Daftar Gaji Honorer Tiap Bulan, Bisa sampai Rp5,6 Juta, Besaran Gaji yang Sudah Disahkan Pemerintah

Penghapusan honorer rencananya akan dilaksanakanpada tanggal 28 November 2023, berdasar pada amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 5 Tahun 2014
dan surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang telah diundangkan pada 31 Mei 2022 lalu.

Dalam kesempatan itu Menteri PANRB berjanji untuk melindungi tenaga honorer. Walaupun penghapusan tenaga honorer atau non ASN telah ditetapkan dalam peraturan resmi pemerintah, ada 4 janji Menteri PANRB pada tenaga honorer jelang penghapusan yang akan membuat honorer bisa merasa tenang.

Pencetusan 4 janji Menteri PANRB pada tenaga honorer jelang penghapusan ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo atau Presiden Jokowi yang meminta adanya solusi paling baik yang dapat mengatasi masalah tenaga honorer.

Situs resmi Kementerian PANRB pun mengutip komentas Anas yang menyatakan bahwa Presiden Jokowi telah memberi arahan untuk mencari jalan tengah penyelesaian tenaga non ASN ini.

Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI meminta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas supaya segera menyelesaikan nasib honorer yang akan dihapus pada 28 November 2023. Hal ini juga disetujui oleh Anas.

Baca Juga: Terbaru! Soal Tes PPPK untuk Guru Honorer 2022 dengan Jawaban Lengkap

Seperti telah diketahui, alasan di balik kebijakan penghapusan ini adalah karena jumlah tenaga honorer yang terus membengkak. Hal ini diungkap oleh Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Negara dan Reformasi Birokrasi, Alex Denni.

Menurut Alex Denni rencana untuk menghapus tenaga honorer sebenarnya sudah ada sejak tahun 2005.

Dengan adanya saran dan masukan dari Komisi II DPR RI, Menteri PANRB berpendapat skema penyelesaian tenaga honorer atau non-ASN sekarang telah lebih terlihat jelas.

Saat ini, solusi tengah guna mengatasi masalah tenaga honorer menjelang penghapusan terus dikembangkan. Anas menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memutuskan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja massal bagi tenaga honorer.

Berdasarkan saran dan masukan dari ketua dan anggota Komisi II DPR RI, masalah tenaga honorer akan segera diatasi dengan berupaya agar menguntungkan semua pihak.

walaupun pemerintah nanti menghapus tenaga honorer alias pegawai non-ASN pada November 2023, merujuk Pasal 8 PP Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.

Terdapat 4 hal yang dijanjikan Menteri PANRB kepada tenaga honorer, yaitu:

1. Pemerintah tidak akan membiarkan tenaga honorer terkena PHK secara massal

2. Pemerintah akan mengambil solusi untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer jelang penghapusan dengan syarat tidak membebani anggaran

3. Pemerintah memastikan pendapatan tenaga honorer atau non ASN saat ini tidak akan dikurangi

4. Pemerintah akan memakai aturan yang sesuai untuk mengatasi masalah tenaga honorer.

Baca Juga: SSCASN PPPK Punya Tampilan Baru, Lihat Hasil Verifikasi Kelulusan P1, P2, P3, dan P4 dan Arti Centang Berbeda

Dalam suatu kesempatan pemerintah mengakui kontribusi signifikan dari tenaga honorer pada lingkungan pemerintahan, sehingga penataan SDM akan dilakukan secara serius.

Di dalam upaya menangani masalah tenaga honorer, dibutuhkan dukungan dari semua pihak supaya iklim birokrasi tetap berjalan dengan baik.

Menurut Menteri PANRB, secara aktual peran tenaga non-ASN ini cukup vital dalam menunjang berbagai fungsi pelayanan publik.

Masukan anggota DPR, DPD, berbagai asosiasi, hingga stakeholder dipertimbangkan oleh pemerintah agar dapat merancang skema akhir yang menguntungkan semua pihak.

Adapaun jumlah honorer saat ini melebihi 2 juta. Jumlah ini diperoleh dari survei tenaga non ASN yang dilakukan sejak tahun 2022.

Sebagai ganti tenaga honorer itu, akan ada tenaga alih daya (outsourcing). Ketentuan tenaga outsourcing yang akan dipakai adalah tenaga pelaksana pekerjaan mendasar, seperti tenaga kebersihan, pengemudi dan satuan pengamanan.

Setelah rapat, Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menyimpulkan bahwa Komisi II DPR RI mendorong Kementerian PANRB agar segera menyelesaikan masalah tenaga honorer sebelum batas waktu penghapusan pada 28 November 2023.

Dengan adanya 4 janji Menteri PANRB pada tenaga honorer jelang penghapusan, sepertinya para tenaga honorer bisa menjadi lebih merasa tenang, sambil menunggu solusi yang terbaik.***

Editor: Mariyani Soetrisno

Sumber: Buku.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah