Pembahasan Pengertian Mekanisme Restorative Justice Beserta Dasar Hukum dan Persyaratan Lengkap!

- 30 Desember 2022, 19:35 WIB
Pembahasan Pengertian Mekanisme Restorative Justice Beserta Dasar Hukum dan Persyaratan Lengkap!
Pembahasan Pengertian Mekanisme Restorative Justice Beserta Dasar Hukum dan Persyaratan Lengkap! /

INFOTEMANGGUNG.COM - Mekanisme restorative justice saat ini sedang ramai dibicarakan dan menjadi bahan diskusi dalam dunia hukum.

Secara umum, restorative justice terkenal sebagai salah satu prinsip penegakkan hukum yang biasanya digunakan dalam proses penyelesaian perkara ataupun hukuman pidana.

Baca Juga: Kabar Ferdy Sambo Terbaru: Indikasi Obstruction of Justice Semakin Kuat, Akankah Skenario Segera Terbongkar?

Bahkan kepolisian, kejaksaan dan juga Mahkamah Agung sudah memberlakukan prinsip penegakkan hukum ini dengan memberlakukannya di dalam sebuah kebijakan.

Berikut akan dibahas secara lengkap mengenai mekanisme-mekanisme yang ada dalam restorative justice beserta dasar hukum dan komponen-komponen lainnya.

Apa Itu Restorative Justice?

Berdasarkan pemahaman mengenai mekanisme restorative justice, restorative justice dikenal sebagai sebuah pendekatan terhadap keadilan yang menekankan pemulihan dan pengubahan daripada hukuman atau penyiksaan.

Pendekatan ini berfokus pada mengembalikan keseimbangan yang hilang setelah terjadi tindak kejahatan atau pelanggaran.

Dimana aksi pengembalian keseimbangan tersebut dengan memberikan kesempatan kepada para pelaku untuk memahami dampak dari tindakannya dan memperbaiki kesalahannya, serta memberikan keadilan bagi korban dan masyarakat.

Baca Juga: Terjawab! Hak Eksklusif yang Diberikan Suatu Hukum Atau Peraturan Kepada Seseorang Atau Sekelompok Orang

Halaman:

Editor: Rian Dwi Atmoko

Sumber: badilum.mahkamahagung.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x