Pembahasan Pengertian Mekanisme Restorative Justice Beserta Dasar Hukum dan Persyaratan Lengkap!

- 30 Desember 2022, 19:35 WIB
Pembahasan Pengertian Mekanisme Restorative Justice Beserta Dasar Hukum dan Persyaratan Lengkap!
Pembahasan Pengertian Mekanisme Restorative Justice Beserta Dasar Hukum dan Persyaratan Lengkap! /

Restorative justice mengandalkan pada dialog terbuka dan terstruktur di antara pelaku kejahatan, korban, dan masyarakat, di mana para pihak terlibat dapat mengekspresikan perasaan, kekhawatiran, dan kebutuhan mereka.

Dilihat dari pemahaman mekanisme restorative justice, tujuan dari restorative justice adalah untuk membantu para pelaku menyadari dampak negatif dari tindakannya, memperbaiki kesalahannya, dan mengembalikan harmoni ke dalam masyarakat.

Pendekatan ini dianggap lebih efektif daripada pendekatan hukuman dalam mengurangi tingkat kekerasan dan kejahatan, serta membantu para pelaku kejahatan untuk tidak terjerumus ke dalam kejahatan lagi.

Dasar-Dasar Hukum Restorative Justice

Dalam penetapannya, Adapun dasar hukum restorative justice diantaranya seperti Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu dalam didasari juga pada beberapa pasal lainnya seperti Pasal 205 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP).

Baca Juga: Akibat Hukum apabila Masyarakat yang Memiliki Tanah tetapi Tidak Dapat Membuktikan Adanya Sertipikat

Sebagaimana yang diketahui bahwa dalam mekanisme restorative justice yang juga ditetapkan oleh kepolisian dan kejaksaan juga mengeluarkan dasar hukumnya sendiri.

Diantaranya tertuang di dalam Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif dan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Syarat Dilaksanakan Restorative Justice

Sebelum dilaksanakan, ada syarat materil yang harus dipenuhi terlebih dahulu diantaranya yakni:

  • Tidak menyebabkan keresahan public ataupun menciptakan penolakan dari masyarakat.
  • Tidak memiliki dampak yang dapat menyebabkan konfilm nasional.
  • Tidak memiliki potensi untuk memecah belah bangsa.
  • Tidak mengandung unsur radikalisme dan separatism.
  • Bukan merupakan pelaku pengulangan adanya tindak pidana yang diputuskan oleh pengadilan.
  • Bukan pelaku terorisme maupun yang menyebabkan terancamnya keamanan negara, korupsi dan penghilangan nyawa orang lain.

Adapula syarat formil yang harus dipenuhi yakni terdiri dari:

Halaman:

Editor: Rian Dwi Atmoko

Sumber: badilum.mahkamahagung.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah