- Menciptakan perdamaian antara dua belah pihak yang ditandatangani pada kesepakatan perdamaian.
- Memenuhi hak korban dan tanggung jawab sebagai pelaku yang tertera.
Demikian pembahasan mengenai mekanisme restorative justice yang perlu diketahui dan sedang ramai diperbincangkan saat ini dalam kasus hukum.***
INFOTEMANGGUNG.COM tidak mengijinkan artikel dicopy paste atau dilakukan sindikasi dengan alasan apapun.