INFOTEMANGGUNG.COM – Masih banyak yang belum memahami soal hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya disebut dengan apa.
Pasalnya hak eksklusif ini memiliki fungsi utama untuk memajukan kreatifitas dan inovasi yang bermanfaat bagi masyarakat luas. Jika dipahami lagi, hak ini merupakan hak untuk menikmati suatu kreativitas secara ekonomis.
Setiap hak yang tergolong dalam hak eksklusif ini harus memperoleh kekuatan hukum berkaitan dengan karya atau ciptaan. Maka dari itu, diperlukan tujuan penerapan seperti antisipasi kemungkinan adanya pelanggaran hak milik.
Lantas apa yang dimaksud dengan hak eksklusif ini? Simak penjelasan berikut:
Pertanyaan:
Hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya disebut .....
Hasil dan Pembahasan:
Jawaban dari soal di atas adalah HaKI atau Hak atas Kekayaan Intelektual. Objek yang diatur dalam HaKI merupakan karya-karya yang lahir dari kemampuan intelektual manusia.
Istilah HaKi diterjemahkan dari Intellectual Property Right (IPR) seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang pengesahan WTO (Agreement Establishing The World Trade Organization).
Intellectual Property Right adalah pemahaman terkait hak atas kekayaan yang muncul karena kemampuan intelektual manusia. Yakni yang memiliki hubungan dengan hak seseorang secara pribadi atau Hak Asasi Manusia.