Sanksi Hukum Terhadap Pelaku Persaingan Usaha yang Melakukan Tindakan Penimbunan Masker N95

- 30 Desember 2022, 08:37 WIB
Sanksi Hukum Terhadap Pelaku Persaingan Usaha yang Melakukan Tindakan Penimbunan Masker N95
Sanksi Hukum Terhadap Pelaku Persaingan Usaha yang Melakukan Tindakan Penimbunan Masker N95 /Pexels.com / CDC/

Selain itu, masyarakat juga bisa melaporkan dugaan tentang praktik penimbunan yang mungkin dilakukan oleh pelaku usaha.

Baca Juga: Pembagian Warisan yang Dilakukan Dalam Suatu Keluarga Tergolong Hukum, Temukan Jawabannya di Sini!

Laporan dapat disampaikan kepada pihak kepolisian ataupun pejabat PNS yang bertanggung jawab dan bertugas di bidang perdagangan, baik di wilayah pemerintah pusat atau daerah.

Demikian ulasan jawaban soal sanksi hukum terhadap pelaku persaingan usaha yang melakukan tindakan penimbunan masker N95 sebagai bentuk persaingan usaha tidak sehat?

Jawaban ini bersifat alternatif, sehingga apabila diperlukan, dapat merujuk langsung pada berkas undang-undang untuk melihat rinciannya lebih dalam.***

Disclaimer: INFOTEMANGGUNG.COM tidak mengizinkan artikel dicopy paste atau dilakukan sindikasi dengan alasan apapun.

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: hukumonline.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah