Sanksi Hukum Terhadap Pelaku Persaingan Usaha yang Melakukan Tindakan Penimbunan Masker N95

- 30 Desember 2022, 08:37 WIB
Sanksi Hukum Terhadap Pelaku Persaingan Usaha yang Melakukan Tindakan Penimbunan Masker N95
Sanksi Hukum Terhadap Pelaku Persaingan Usaha yang Melakukan Tindakan Penimbunan Masker N95 /Pexels.com / CDC/

Hal ini sesuai dengan pengaturan hukum mengenai tindakan penimbunan masker N95 termuat di dalam Pasal 29 Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta Pasal 4 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha tidak sehat.

Baca Juga: Sistem Hukum Agama dan Sistem Hukum Adat Terintegrasi Dalam UU Perkawinan

Bunyi Pasal 29 Undang-Undang No.7 Tahun 2014 ayat (1) yaitu:

Pelaku usaha dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang.

Sanksi yang dapat dikenakan yaitu:

Pihak yang melanggar Pasal 29 Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 ayat (1) dapat dijerat Pasal 107 Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 yang berbunyi:

Pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

Bunyi Pasal 4 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 ayat (1) yaitu:

Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Baca Juga: Soal UAS UT Mata Pelajaran Hukum Acara Perdata FISIP HKUM4405, Lengkap Dengan Kunci Jawaban, Bagian 2

Sanksi yang dapat dikenakan yaitu:

a. Sanksi administratif, berupa:

  • Penetapan pembatalan perjanjian terkait yang mendasari perbuatan-perbuatan tersebut.
  • Perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan kegiatan yang terbukti menimbulkan praktik monopoli dan/atau menyebabkan persaingan usaha tidak sehat dan/atau merugikan masyarakat.
  • Penetapan pembayaran ganti rugi.
  • Pengenaan denda serendah-rendahnya Rp1 miliar dan setinggi-tingginya Rp25 miliar.

b. Sanksi pidana yang dapat menjerat pelaku usaha yakni Pasal 48 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, yang mana pelaku bisa mendapatkan pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan.

Melihat bahwa sanksi yang berlaku bisa berlipat, maka para pelaku usaha patut memperhatikan terkait pasal yang sudah diuraikan.

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: hukumonline.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah