Hal ini sesuai dengan pengaturan hukum mengenai tindakan penimbunan masker N95 termuat di dalam Pasal 29 Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta Pasal 4 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha tidak sehat.
Baca Juga: Sistem Hukum Agama dan Sistem Hukum Adat Terintegrasi Dalam UU Perkawinan
Bunyi Pasal 29 Undang-Undang No.7 Tahun 2014 ayat (1) yaitu:
Pelaku usaha dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang.
Sanksi yang dapat dikenakan yaitu:
Pihak yang melanggar Pasal 29 Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 ayat (1) dapat dijerat Pasal 107 Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 yang berbunyi:
Pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Bunyi Pasal 4 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 ayat (1) yaitu:
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Sanksi yang dapat dikenakan yaitu:
a. Sanksi administratif, berupa:
- Penetapan pembatalan perjanjian terkait yang mendasari perbuatan-perbuatan tersebut.
- Perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan kegiatan yang terbukti menimbulkan praktik monopoli dan/atau menyebabkan persaingan usaha tidak sehat dan/atau merugikan masyarakat.
- Penetapan pembayaran ganti rugi.
- Pengenaan denda serendah-rendahnya Rp1 miliar dan setinggi-tingginya Rp25 miliar.
b. Sanksi pidana yang dapat menjerat pelaku usaha yakni Pasal 48 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, yang mana pelaku bisa mendapatkan pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan.
Melihat bahwa sanksi yang berlaku bisa berlipat, maka para pelaku usaha patut memperhatikan terkait pasal yang sudah diuraikan.