Pembahasan Hukum Pajak Berdasarkan Sifatnya Sebagai Wujud Kepastian Hukum Pemerintah Dalam Penegakan Hukum

- 21 Desember 2022, 18:48 WIB
Pembahasan Hukum Pajak Berdasarkan Sifatnya Sebagai Wujud Kepastian Hukum Pemerintah Dalam Penegakan Hukum
Pembahasan Hukum Pajak Berdasarkan Sifatnya Sebagai Wujud Kepastian Hukum Pemerintah Dalam Penegakan Hukum /

INFOTEMANGGUNG.COM – Sebuah pertanyaan mengenai hukum pajak berdasarkan sifatnya sebagai wujud kepastian hukum pemerintah dalam penegakan hukum pajak, akan dibahas pada artikel ini.

Berdasarkan pemahaman yang ada, hukum pajak sendiri diartikan sebagai rangkaian dari peraturan-peraturan yang ada dan mengatur hubungan antara pemerintah dan rakyat secara tertulis mengenai hak dan kewajiban dalam perpajakan.

Baca Juga: Mengapa Hukum Pajak Diatur Sebagai Disiplin Ilmu Tersendiri yang Terlepas Dari Hukum Administrasi Negara

Hukum pajak di Indonesia memiliki kedudukan penting karena menjadi salah satu pondasi utama yang nantinya juga akan digunakan dalam bentuk pelayanan publik.

Simak pembahasan yang akan dijelaskan mengenai hukum pajak berdasarkan sifatnya sebagai wujud kepastian hukum pemerintah dalam penegakan hukum pajak di bawah ini.

Soal

Hukum pajak berdasarkan sifatnya sebagai wujud kepastian hukum pemerintah dalam penegakan hukum pajak!

Jawaban

Pajak memiliki berbagai macam fungsi yang berguna bagi negara maupun rakyat yang tinggal didalamnya.

Berbagai macam contoh dari fungsi pajak terbagi menjadi beberapa bidang seperti dalam anggaran, pengaturan, stabilitas hingga redistribusi pendapatan juga akan dirasakan oleh masyarakat.

Saat menegakkan hukum pajak, pemerintah tentu telah menetapkan poin peraturan yang sebelumnya sudah dibenahi yang berkaitan dengan perpajakan itu sendiri. Salah satunya adalah Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Halaman:

Editor: Septyna Feby

Sumber: Jdih.kemenkeu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x